ARUSBAWAH.CO - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penghasilan yang diterima Menteri maupun Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025 yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI.
CELIOS menilai isu rangkap jabatan pejabat negara, khususnya di lingkup kementerian, saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan, transparansi, serta tata kelola keuangan negara.
Putusan MK Larang Rangkap Jabatan
CELIOS merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang Menteri maupun Wakil Menteri menduduki jabatan komisaris di BUMN.
Meski demikian, hingga kini larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah.
Tag



