Pencairan dana dilakukan bertahap, tahap pertama berlangsung pada 12 November 2025, disusul tahap kedua pada 18 Desember 2025.
Disebutkan, total nilai pencairan dana telah mencapai Rp5,9 miliar.
Dana itu kemudian digunakan ITK untuk menyalurkan manfaat beasiswa Gratispol kepada mahasiswa baru angkatan 2025, berdasarkan data yang diajukan dan diverifikasi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan biaya pendidikan tinggi Gratispol.
Hingga akhir 2025, tercatat 1.595 mahasiswa ITK dinyatakan memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pendidikan Gratispol.
Pembatalan Tujuh Mahasiswa dan Ketentuan Pergub Kaltim
Namun, pada 8 Januari 2026, status tujuh mahasiswa dicabut sebagai penerima beasiswa.
Ketujuhnya berasal dari jenjang S2, tepatnya mahasiswa kelas eksekutif atau kelas pekerja.
Pembatalan dilakukan setelah satu semester berjalan, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut khususnya pada bagian Program Studi huruf F disebutkan secara tegas bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau kelas sejenis lainnya.
Artinya, sejak awal program Gratispol memang hanya ditujukan bagi mahasiswa kelas reguler, sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Persentase Pembatalan Kurang dari Setengah Persen
Jika dibandingkan dengan total penerima yang mencapai 1.595 mahasiswa, jumlah pembatalan hanya tujuh orang.
Secara persentase, angkanya sekitar 0,44 persen atau kurang dari setengah persen dari total penerima beasiswa Gratispol di ITK.
Tag



