Arus Publik

Seleksi KPID

Calon Anggota KPID Harus Nyatakan Tak Terkait Partai Politik, Tercantum di Beleid

Kamis, 4 Desember 2025 18:8

ISI BELEID - Isi beleid Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024

ARUSBAWAH.CO -  Usai diumumkannya nama tujuh besar calon komisioner KPID periode 2025–2028  oleh Tim Seleksi yang dibentuk di DPRD Kaltim, isu soal ini masih belum usai. 

Terbaru, dari pihak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar seluruh hasil Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara seluruh peserta dibuka ke publik. 

Desakan untuk membuka hasil CAT, psikotes dan wawancara itu diminta dibuka sebelum SK Penetapan oleh Gubernur Kaltim. 

Terkait ini, redaksi Arusbawah.co melihat ulang perihal beleid yang mengatur soal tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia. 

Ini ada pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024. 

Di sana, diatur soal keanggotaan KPI di daerah. 

Pada Bab II soal Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah di beleid itu disebutkan ada persyaratan khusus untuk bisa menjadi anggota KPI di daerah. 

Syarat-syarat itu, harus dipenuhi oleh pihak pendaftar (calon anggota KPID). 

Adapun persyaratan khususnya meliputi:

  1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran 12, spasi 1.5 dengan jumlah 7–10 halaman, kertas ukuran A4;
  3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  4. Surat dukungan dari masyarakat;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau instansi yang berwenang;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Kemudian, terkait dengan proses seleksi dan uji kompetensi juga sudah diatur. 

Dituliskan pada poin 2.4 beleid itu, bahwa Tim Seleksi mengumumkan kepada publik nama-nama calon Anggota KPI Daerah hasil uji kompetensi berdasarkan urutan
abjad.

Kemudian, Tim Seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon anggota KPI Daerah kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan (ranking).

Tak dijelaskan lebih lanjut, apakah pengumuman itu disertakan dengan juga memasukkan nilai uji kompetensi per orang, atau hanya berdsarkan nama. 

Akan tetapi, sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Tim Seleksi beberapa waktu lalu, proses pengumuman dilakukan berdasarkan nama, tak termasuk di antaranya hasil CAT, psikotes dan juga wawancara. (pra)

 

 

Tag

MORE