Pada Bab II soal Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah di beleid itu disebutkan ada persyaratan khusus untuk bisa menjadi anggota KPI di daerah.
Syarat-syarat itu, harus dipenuhi oleh pihak pendaftar (calon anggota KPID).
Adapun persyaratan khususnya meliputi:
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran 12, spasi 1.5 dengan jumlah 7–10 halaman, kertas ukuran A4;
- Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Surat dukungan dari masyarakat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau instansi yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Kemudian, terkait dengan proses seleksi dan uji kompetensi juga sudah diatur.
Dituliskan pada poin 2.4 beleid itu, bahwa Tim Seleksi mengumumkan kepada publik nama-nama calon Anggota KPI Daerah hasil uji kompetensi berdasarkan urutan
abjad.




