Ia menilai tidak masuk akal jika pemerintah daerah menganggarkan sewa helikopter hingga Rp2 miliar setiap bulan hanya untuk perjalanan dinas.
“Mana bisa, mana boleh misalnya bayar Rp2 miliar. Mana ada,” tegas Isran Noor.
Isran menjelaskan, penggunaan helikopter oleh pemerintah daerah hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya saat terjadi bencana dan wilayah terdampak sulit dijangkau melalui jalur darat.
“Kalau itu kondisinya darurat,” ujarnya.
Di luar kondisi itu, Isran menyebut tidak ada kebijakan Pemprov yang menganggarkan helikopter untuk kebutuhan perjalanan rutin pejabat daerah.
“Bungul pada kelom,” ucap Isran Noor menggunakan bahasa Banjar
Tanggapan Roy Hendrayanto Soal Pernyataan Sudarno
Polemik itu kemudian mendapat tanggapan dari Roy Hendrayanto, mantan kuasa hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Saat diwawancarai awak media pada Senin (9/3/2026), Roy menyayangkan pernyataan yang menyebut program sewa helikopter berasal dari pemerintahan sebelumnya.
Menurut Roy, pernyataan anggota TAG itu bisa dianggap sebagai fitnah jika tidak bisa dibuktikan.
“Apalagi menyebut dengan tegas bahwa itu program gubernur sebelumnya. Berarti menyerang Pak Isran-Hadi dong. Bisa membuktikan enggak yang orang ngomong begitu?” ujarn.
Kata Roy, selama lima tahun kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, dirinya tidak pernah melihat keduanya menggunakan helikopter untuk kegiatan pemerintahan rutin.
“Selama ini Pak Isran enggak pernah kok pakai helikopter. Saya perhatikan lima tahun kepemimpinan beliau tidak ada naik helikopter untuk kegiatan seperti itu,” katanya.
Roy juga mengingatkan bahwa tudingan yang tidak bisa dibuktikan berpotensi memicu konsekuensi hukum.
“Jangan sampai ini menjadi fitnah. Fitnah itu bisa masuk undang-undang ITE. Kami akan berkoordinasi dengan Pak Isran dan Pak Hadi untuk mencermati masalah hukumnya,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan langkah hukum jika pernyataan tersebut dinilai merugikan nama baik mantan gubernur Kaltim itu.
Tag



