Arus Politik

Bukan Cuma Isran-Hadi, Ada 5 Paslon Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Ajukan Gugatan ke MK! 

Sabtu, 14 Desember 2024 17:17

Kolase para pihak di Kaltim yang ajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Usai pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota, terpantau gugatan perselisihan untuk hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024 turut muncul dari pasangan calon.

Tak luput pula untuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga Minggu (15/12/2024), terpantau dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), ada lima pasangan calon (paslon) di Kaltim yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024.

Kelima paslon itu, pun sudah mengajukan gugatan mereka ke MK dan saat ini menunggu tahapan lebih lanjut, termasuk untuk sidang di MK.

Dilansir dari Megakaltim.com, berikut beberapa pasangan calon di Kaltim yang mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Isran Noor, Bakal calon Gubernur Kaltim menaiki Reog saat melakukan pendaftaran di KPU Kaltim/ Foto: arusbawah.co

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Di Kabupaten Berau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada setempat.

Tag

MORE