ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna.
Penahanan Dayang Donna itu sehubungan dengan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang di-running KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo mengamini soal penahanan Dayang Donna itu.
"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI," ujarnya dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co, Rabu (10/09/2025).
Dilanjukan bahwa, Dayang Donna akan ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
"Sdri. DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," jelasnya.
Konstruksi Perkara
Pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tag



