Ia menilai konflik agraria semacam ini seharusnya diselesaikan secara arif, bukan dengan pendekatan kriminalisasi.
“Kalau ada persoalan agraria, mestinya diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Itu yang diharapkan rakyat dan sejalan dengan instruksi Kapolri,” tambahnya.
Henock kemudian mencoba melakukan komunikasi awal dengan pihak Polres Kukar yang dipimpin oleh AKBP Surya Putra.
Namun, upayanya untuk mengklarifikasi laporan warga justru berujung ketegangan.
Henock mengaku mendapat telepon serta pesan WhatsApp bernada ancaman dari Kapolres Kukar.
Dalam komunikasi itu, dirinya dituding melakukan intimidasi dan bahkan diancam akan diproses untuk pergantian antar waktu (PAW).
“Lalu beliau (AKBP Dody) jawab dengan WA bahwa "PAW Kau. Saya mau di-PAW. Saya berpikir juga, polisi kok bisa mau PAW saya. Ini hal-hal yang aneh juga dalam hati saya," ucap Yulianus Henock dalam video yang dipublish pada akun Facebook @Yulianus Henock Sumual.
Henock menilai ancaman tersebut bukan sekadar serangan personal, tetapi juga merendahkan martabat DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
Awak redaksi sudah coba lakukan konfirmasi kepada Polres Kukar perihal statement yang diucapkan Yulianus Henock tersebut.
Melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Roganda, menjawab pertanyaan awak redaksi terkait arti dari "PAW Kau" yang dilontarkan oleh Anggota DPD RI Yulianus Henock di media sosial.
Yulianus Henock mengaku kata-kata "PAW Kau" itu ia dapat melalui pesan WhatsApp dari Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra.
Disampaikan Kompol Roganda, dirinya tak menyaksikan langsung terkait adanya kata-kata "PAW Kau" tersebut.
“Soal pernyataan Kapolres itu saya tidak mau berpendapat lebih karena saya tidak mendengar langsung. Tapi yang saya tangkap, mungkin beliau tersulut emosi karena dituding melakukan kriminalisasi terhadap warga, padahal itu tidak benar,” jelas Roganda saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (19/8/2025) malam.
Tag



