Arus Publik

Bos Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Kasus di KPK, Dana Pembiayaan Rp 150 Miliar Dipakai Judi

Minggu, 21 September 2025 21:40

DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Hendarto, bos perusahaan tambang yang tergabung dalam Bara Jaya Utama (BJU) Group/ Foto: Kompas

ARUSBAWAH.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Hendarto, bos perusahaan tambang yang tergabung dalam Bara Jaya Utama (BJU) Group.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai triliunan rupiah, dengan Rp150 miliar di antaranya dipakai untuk berjudi.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu. 

“Hampir mencapai Rp150 miliar digunakan untuk judi berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan informasi yang kami terima,” ungkap Asep.

Selain untuk berjudi, Hendarto juga diduga menggunakan dana LPEI untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, kendaraan, hingga kebutuhan keluarganya.

Padahal, dana tersebut seharusnya dipakai untuk kegiatan ekspor impor PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dua perusahaan yang berada di bawah BJU Group.

Menurut KPK, fasilitas kredit yang diperoleh Hendarto dan perusahaannya mencapai Rp1,7 triliun.

Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Untuk PT SMJL, dana operasional hanya sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman.

Sedangkan untuk PT MAS, penggunaan dana operasional hanya sekitar Rp110 miliar atau 16,4 persen dari total pinjaman.

Berdasarkan penyidikan, dana itu digunakan Hendarto pada periode 2014–2016.

Meski begitu, KPK masih menelusuri lebih lanjut jenis judi yang dimainkan, termasuk kemungkinan Hendarto berjudi di luar negeri. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. 

 

Profil Bara Jaya Utama (BJU) Group

Melansir dari situs perusahaan, Bara Jaya Utama (BJU) Group adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Grup ini menaungi beberapa entitas, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

BJU Group dikenal memiliki kegiatan utama di bidang eksplorasi, produksi, serta distribusi hasil tambang untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Perusahaan ini sempat mendapat dukungan pembiayaan besar dari LPEI dengan tujuan mendorong aktivitas perdagangan internasional.

Namun, kasus yang menjerat Hendarto kini menimbulkan sorotan besar terhadap tata kelola keuangan dan kredibilitas perusahaan.

Sebagai pemain tambang di Kaltim, BJU Group memiliki kontribusi terhadap rantai pasok energi, tetapi dengan terbongkarnya kasus korupsi dan penyalahgunaan dana, masa depan bisnis grup ini kini dipertanyakan. (jas)

 

Tag

MORE