Arus Politik

BK DPRD Kaltim: “Kami Bertindak Adil, Tapi Tegas!” Soal Laporan Pelanggaran Etik Abdul Giaz

by:
Lisa
Selasa, 21 Oktober 2025 21:31

KOLASE FOTO - Potret Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi dan anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz/ Kolase oleh Arusbawah.co (Aset: IST)

ARUSBAWAH.COBadan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, secara profesional dan transparan.

Namun, keputusan akhir tampaknya baru akan diambil setelah masa reses dewan berakhir.

Dugaan Pelanggaran Etik Kembali Dilaporkan

Nama Abdul Giaz kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke BK DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kasus ini masih berkaitan dengan ucapan kontroversialnya tentang “orang luar daerah” yang sebelumnya viral dan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Laporan terhadap politikus Partai NasDem itu langsung direspons cepat oleh BK dengan menggelar sidang etik di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik: melalui pelaporan resmi dan melalui inisiatif BK tanpa laporan.

“BK bisa memproses kasus melalui pelaporan, tapi juga bisa tanpa laporan apabila pelanggaran sudah viral dan diketahui publik luas,” ujar Subandi.

 

Mekanisme Berubah karena Ada Laporan Resmi

Menurut Subandi, untuk kasus Abdul Giaz kali ini, sudah ada laporan resmi yang masuk ke BK. Karena itu, mekanisme penanganan berbeda dari sebelumnya.

“Sebenarnya hari ini kami bisa langsung memutuskan, tapi karena ada laporan baru, mekanismenya berubah. Kami harus pastikan identitas pelapor jelas dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menegaskan, substansi laporan tetap sama, yakni dugaan pelanggaran etik atas pernyataan yang dianggap menyinggung.

Namun, karena sudah masuk laporan resmi, BK wajib mengikuti prosedur dan SOP yang berlaku, termasuk memberi ruang klarifikasi bagi pelapor dan terlapor.

Proses Ditunda karena Masuk Masa Reses

Subandi menyebut, masa reses DPRD yang akan dimulai Jumat ini menjadi salah satu alasan proses keputusan belum bisa diambil. 

Seluruh anggota DPRD akan kembali ke daerah pemilihannya untuk menjalankan tugas konstitusional di lapangan.

“Kalau tidak ada laporan baru, sebenarnya kami sudah bisa putuskan. Tapi karena ada laporan resmi, kami ikuti mekanisme yang berlaku. Prosesnya akan dilanjutkan setelah reses selesai,” ungkap Subandi.

Ia menegaskan, BK berkomitmen bersikap adil dan transparan, serta menjamin semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas sebagai badan etik,” tegasnya.

Kasus Pernyataan “Orang Luar Daerah” Menuai Sorotan

Ucapan Abdul Giaz tentang “orang luar daerah” pertama kali viral dan menjadi perbincangan publik serta media lokal.

Banyak pihak menilai pernyataan itu berpotensi mengandung unsur SARA dan dapat memecah belah masyarakat.

Beberapa kelompok yang melaporkan Giaz di antaranya:

  • Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada 9 Oktober 2025,
  • Tokoh masyarakat Sudarno dan Ketua Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB) Decky Samuel pada 13 Oktober 2025,
  • serta Aliansi Pemuda Lintas Agama, yang terdiri dari perwakilan GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, dan Pemuda Konghucu pada 14 Oktober 2025.

Seluruh pihak ini menilai bahwa pernyataan Abdul Giaz tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Kaltim.

Publik Tunggu Komitmen BK DPRD Kaltim

Sebelumnya, Abdul Giaz telah menjalani sidang etik pertama pada 15 Oktober 2025 dan memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.

Ia hanya menyebut singkat, “Tunggu keputusan BK.”

Kini, publik menanti hasil keputusan BK setelah masa reses berakhir.

Transparansi dan profesionalisme BK DPRD Kaltim diharapkan menjadi bukti komitmen lembaga legislatif daerah ini dalam menjaga integritas dan etika anggota dewan di hadapan masyarakat. (isa)

 

Tag

MORE