Keterangan Sekda: Perbedaan Lokasi Pengadaan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/4).
Sri menyatakan bahwa angka Rp125 juta yang beredar bukan diperuntukkan bagi Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur.
"Sebenarnya yang ditanyakan teman-teman media soal anggaran 125 (juta) itu, itu bukan yang di Rumah Jabatan Gubernur, tapi di biro lain. Yang di Rumah Jabatan Gubernur itu nilainya di bawah itu, nilainya 47 (juta)," jelas Sri Wahyuni kepada wartawan.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pengadaan kursi pijat di instansi lain di bawah naungan Setdaprov Kaltim dengan nilai yang berbeda dari pengadaan untuk rumah jabatan.
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Mau Ganti Biaya Rumah Jabatan yang di Luar Fungsi Kedinasan, Termasuk Kursi Pijat - Akuarium Air Laut
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Berhentikan Hijrah Mas'ud dari Tim Ahli Gubernur
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
Biro Umum Kaji Mekanisme Teknis
Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, saat ditemui awak media juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai asal-usul angka Rp125 juta yang ramai diberitakan.
Ia menegaskan bahwa nilai pengadaan di unit kerjanya tidak mencapai angka tersebut.
"Saya juga tidak tahu itu kursi pijat yang mana senilai itu, karena setahu kami pengadaan kami tidak sebesar itu. Kami juga akan meng-cross check berapa sebenarnya besaran kursi pijat yang ada di data pemberitaan media," ungkap Astri Intan Nirwany.
Tag



