Arus Publik

Besaran Hibah Pemkot Samarinda ke Instansi Vertikal 2025 - 2026, KPK Sudah Pernah Bikin Statement

Ilustrasi pemberian hibah Pemda ke Instansi Vertikal/Ilustrasi Kecerdasan Buatan (AI)

Dasar Hukum Pemda Beri Hibah

Dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, atau lembaga tertentu yang peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun.

Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal sebenarnya diatur secara hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018.

Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN atau BUMD, serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.

Sementara instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun kementerian yang berada di daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat sehingga secara regulasi dapat menjadi penerima hibah daerah.

Namun demikian, pemberian hibah harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya memiliki peruntukan yang jelas dan spesifik, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangannya.

Dua Proyek Instansi Vertikal Masuk Rencana Pengadaan 2026

Pemerintah Kota Samarinda sendiri pada tahun 2026 ini tercatat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data RUP yang telah diumumkan, terdapat paket pekerjaan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda berupa:

Tag

MORE