Prinsipnya, semua informasi publik terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat.
Namun, setelah berjalan 17 tahun, implementasi UU KIP dinilai masih jauh dari harapan.
Dalam praktiknya, masyarakat sipil, jurnalis, maupun organisasi masyarakat kerap kesulitan mengakses dokumen penting terkait izin tambang, kontrak, hingga data lingkungan.
“Negara seharusnya patuh pada UU KIP. Hak rakyat untuk tahu soal lingkungan dan dampak tambang bukanlah barang mewah, tapi kewajiban konstitusional,” tegas perwakilan POKJA 30. (pra)
Tag



