ARUSBAWAH.CO - Beredar surat berkop Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menunda tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030.
Dalam surat yang didapatkan redaksi Arusbawah.co tersebut, proses yang semula dijadwalkan pada 10 Juni 2026 resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Unmul.
Temuan Rangkap Jabatan di Lingkungan Senat
Dalam surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek menemukan adanya sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang juga merangkap jabatan struktural di lingkungan Universitas Mulawarman, termasuk jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul.
Selain itu, tertulis bahwa ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik, yang merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain dan juga dinilai tidak sesuai aturan.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Disorot Rangkap Jabatan
Sorotan utama dalam surat tersebut tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030 yang tertulis merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah pada Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Kondisi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor.
Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya struktur tim pemenangan yang ditemukan tim Inspektorat Jenderal, meski belum dapat dipastikan status legal formalnya.
Temuan ini disampaikan masih akan didalami lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemdiktisaintek berpotensi merekomendasikan penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Aturan Senat Masih Didalami
Selain itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor disebut belum melalui mekanisme pleno Senat.
Hal ini membuat aturan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.
Penyaringan Rektor Unmul Ditunda
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kemdiktisaintek menilai terdapat potensi permasalahan yang dapat memengaruhi integritas proses pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Dengan demikian, tahapan penyaringan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 resmi ditunda hingga dilakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap sejumlah temuan.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik, independen, dan transparan.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat berkop Kemdiktisaintek yang beredar dan informasi yang tercantum di dalamnya. Redaksi belum memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak terkait mengenai seluruh isi temuan tersebut. (pra)
- Akademisi Unmul Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Tunjangan Pejabat di Tengah Utang Rp400 Miliar
- Tahun Lalu Realisasikan Rp5,7 Miliar untuk Videotron, Unmul Rencanakan Pengadaan Videotron Outdoor Rp4,1 Miliar pada 2026
- RUP Unmul 2026: Jasa Kebersihan Rp25,5 Miliar, Internet Rp9,9 Miliar, Pemeliharaan Kendaraan Tembus Rp3,1 Miliar




