Arus Publik

Belum Ada Investor yang Berminat Kelola Mal Lembuswana Menjelang Kontrak Berakhir 26 Juli Mendatang

Foto: Potret gedung Mal Lembuswana/Ist

ARUSBAWAH.CO -  Tim inventarisasi bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menelusuri aset demi aset Mal Lembuswana menjelang berakhirnya kontrak.

Dari total 150 ruko Mal Lembuswana, seluruh aset didata ulang sebelum diserahterimakan dari pihak swasta yakni PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) kepada Pemprov.

Pemprov Kaltim telah siap mengambil alih kembali salah satu aset yang berdiri di atas tanah miliknya.

Kontrak kerja sama Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemprov Kaltim dan PT CSIS, pengelola Mal Lembuswana, akan berakhir pada 26 Juli 2026, setelah berjalan hampir 30 tahun.

BPKAD Kaltim Inventarisasi 150 Ruko dan Seluruh Aset Mal Lembuswana

Menjelang berakhirnya kerja sama itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim membentuk tim inventarisasi untuk memastikan seluruh aset yang akan diserahkan sesuai dengan perjanjian.

Pendataan Mal Lembuswana dilakukan ulang, mulai dari bangunan utama, ruko, hingga fasilitas penunjang yang selama ini menjadi bagian dari operasional pusat perbelanjaan tersebut.

Kepala BPKAD Kaltim A. Muzakkir mengatakan tim inventarisasi dibentuk melalui surat keputusan dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Di antaranya Inspektorat, Bappeda, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta BPKAD. Adapun Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengarah tim.

"Tim ini sedang bekerja melakukan inventarisasi. Karena kontraknya akan berakhir, kita harus memastikan seluruh aset yang akan diserahkan nanti benar-benar sesuai," kata Muzakkir saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, kawasan Mal Lembuswana memiliki sekitar 150 unit ruko yang tersebar di sembilan blok bangunan.

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah aset tambahan berupa mesin dan peralatan belum tercatat dalam daftar inventaris.

Meski begitu, temuan itu tidak mengubah jumlah aset utama yang tercantum dalam perjanjian BOT.

Kata Muzakkir, inventarisasi dilakukan untuk memastikan kondisi, jumlah, serta nilai aset yang nantinya menjadi dasar proses serah terima.

"Inventarisasi ini untuk memastikan kondisi aset, jumlah aset, termasuk nilainya. Nanti hasilnya akan menjadi dasar dalam proses serah terima aset dari pengelola kepada pemerintah daerah," kata Muzakkir.

Setelah 30 Tahun, Mal Lembuswana Kembali ke Tangan Pemprov Kaltim

Diketahui, kerja sama BOT Mal Lembuswana sendiri dimulai pada pertengahan 1990-an.

Saat itu Pemprov Kaltim menyediakan lahan seluas sekitar 6,7 hektare, sementara pihak swasta yakni PT CSIS membangun dan mengelola pusat perbelanjaan tersebut selama masa kerja sama yang disepakati.

30 tahun berlalu, kerja sama itu kini memasuki tahap akhir.

Pemprov Kaltim tidak hanya akan menerima kembali lahannya, tetapi juga bangunan pusat perbelanjaan yang berdiri di atasnya.

Sederhananya, Pemprov menyediakan lahan, swasta PT CSIS membangun dan mengelola, lalu aset tersebut diserahkan kembali ketika masa kontrak berakhir.

 

Belum Ada Investor Berminat Kelola Mal Lembuswana

Namun, pengembalian aset itu juga memunculkan persoalan baru.

Hingga saat ini, kata Muzakkir, belum ada investor yang berminat untuk melanjutkan pengelolaan Mal Lembuswana setelah BOT berakhir.

"Untuk saat ini belum ada, kita masih menunggu," kata Muzakkir.

Padahal aktivitas ekonomi di kawasan itu masih berjalan normal.

Sekitar 150 unit usaha beroperasi di dalam mal dan hampir 2.000 orang menggantungkan pekerjaannya pada aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari.

Untuk menghindari kekosongan pengelolaan, Pemprov Kaltim menyiapkan masa transisi melalui perusahaan daerah (Perusda) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).

Perusahaan daerah itu akan ditugaskan mengelola Mal Lembuswana selama dua tahun setelah kontrak BOT berakhir pada 26 Juli mendatang.

"Enggak boleh ada kekosongan. Begitu kontrak berakhir, operasional harus tetap berjalan. Tenant yang ada sekarang juga tetap bisa beraktivitas seperti biasa," ujar Muzakkir.

Menurut Muzakkir, pergantian pengelola tidak akan mengganggu aktivitas usaha maupun layanan perbelanjaan di dalam Mal Lembuswana.

Lebih lanjut, sejumlah opsi kini masih dibahas oleh Pemprov.

Salah satunya melalui kerja sama ulang pemanfaatan aset daerah dengan pihak swasta.

Pemprov juga membuka peluang bagi investor lama maupun investor baru untuk mengikuti proses kerja sama sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dana Kemitraan BOT Mal Lembuswana Hanya Rp10,97 Miliar

Di tengah proses pengambilalihan aset Mal Lembuswana, muncul pertanyaan mengenai manfaat ekonomi yang diterima daerah selama hampir 30 tahun kerja sama berlangsung.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan pada 2024, total dana kemitraan yang tercatat masuk ke kas daerah dari kerja sama BOT Mal Lembuswana hanya sekitar Rp10,97 miliar.

Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan nilai kerja sama BOT yang tercatat mencapai Rp51,25 miliar.

Nilai itu bahkan belum memasukkan aset taman hiburan senilai Rp2,95 miliar.

Rincian Dana Kemitraan Mal Lembuswana

Dalam laporan itu disebutkan, dana kemitraan Rp10,97 miliar berasal dari kontribusi tanah seluas 68.393 meter persegi senilai Rp9,63 miliar, lahan lokasi SMKK Rp698,6 juta, Bangunan Gedung Wanita Rp173,3 juta, terminal Rp10 juta, serta biaya pengukuran dan land clearing Rp450 juta.

Laporan yang sama juga mencatat nilai kerja sama BOT sebesar Rp51,25 miliar belum diakui sebagai aset kemitraan daerah karena baru menjadi hak Pemprov Kaltim pada 2026 sesuai adendum perjanjian tertanggal 26 Juli 1996.

Artinya, aset yang berdiri di atas lahan milik Pemprov itu baru akan tercatat sepenuhnya sebagai aset Pemprov Kaltim ketika masa BOT berakhir tahun ini.

(wan)

 

Tag

MORE