Arus Publik

KADIN Kaltim

Beda Pendapat Hasil Musprov Kadin Kaltim soal Keterpilihan Putri Amanda, Publik yang Salah Paham atau Kesalahan Berjamaah Para Peserta?

Kamis, 4 Desember 2025 20:50

Kolase Sevana Podung, anggota Panitia Pelaksana Steering Committee (SC) Musprov ke-8 Kadin Kaltim dengan pengamat kebijakan publik Unmul, Syaiful Bachtiar/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ke-8 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur yang memilih Putri Amanda Nurrahmadani sebagai ketua periode 2025–2030 melahirkan dua pendapat yang berbeda. 

Diketahui, dalam agenda Musprov itu, seorang perempuan usia 20-an tahun terpilih sebagai Ketua Kadin Kaltim, organisasi resmi yang mewadahi para pelaku usaha. 

Klarifikasi Syarat Calon Ketua Kadin Kaltim

Sevana Podung, anggota Panitia Pelaksana Steering Committee (SC) Musprov, menegaskan, sejumlah isu yang beredar soal masa kepengurusan dua tahun sesuai AD/ART, kelengkapan berkas administratif, hingga dugaan intervensi politik atau kekerabatan Putri dengan pejabat Kaltim, perlu diluruskan.

Podung menyampaikan klarifikasinya langsung kepada wartawan Arusbawah.co lewat sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (3/1/2025) malam.

Podung klaim, syarat calon ketua Kadin Kaltim tidak sesempit yang dipahami publik.

Kata dia, publik telah salah menafsirkan aturan organisasi.

“Loh, kalau dia punya SK kepengurusan di asosiasi atau himpunan bisnis, boleh dong. Bahasa di AD/ART maupun peraturan organisasi, persyaratan pencalonan itu jelas, perusahaannya harus punya KTA-B minimal tiga tahun, bukan individu,” kata Podung saat berbincang kepada wartawan.

Syarat Calon Ketua Bisa Dari Berbagai Asosiasi

Podung mengatakan, calon ketua bisa berasal dari pengurus Kadin, hingga asosiasi-asosiasi besar seperti Gapensi, Gapenas, Inkindo, dan lebih dari 230 asosiasi lainnya.

Termasuk pula dari himpunan pengusaha seperti HIPMI atau HIPPI.

“Jadi salah satu dari itu cukup,” jelas Podung.

Menurutnya, banyak pihak keliru membaca AD/ART terkait syarat pencalonan ketua Kadin Kaltim.

Ia menegaskan bahwa AD/ART serta peraturan organisasi (PO) tidak pernah menyebut calon ketua wajib dua tahun menjadi pengurus Kadin.

“Kalau itu yang dipersoalkan itu ya keliru lah, salah menterjemahkan,” ujarnya.

Menurut Podung, pencalonan Putri Amanda tidak mengharuskan ia menjadi pengurus Kadin terlebih dahulu.

“Oh iya. Aturannya memang begitu,” tegasnya.

Aturan Pencalonan Ketua Berdasarkan KTA-B Perusahaan Pribadi

Podung menambahkan, aturan pencalonan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan AD/ART Kadin menekankan kepemilikan KTA-B perusahaan minimal tiga tahun secara berturut-turut.

“Persyaratan pencalonan itu di KTA-B perusahaan miliknya. Jadi calon tidak harus masuk pengurus Kadin dulu baru bisa maju,” katanya.

Podung juga membeberkan bahwa banyak kritik muncul karena ketidaktahuan publik terhadap aturan organisasi.

“Mohon maaf, kawan-kawan kan kadang-kadang enggak tahu isinya seperti apa,” ujarnya.

Tag

MORE