ARUSBAWAH.CO - Fasilitas bebas parkir bagi pengantar pasien mulai diterapkan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, sejak 1 Januari 2026 dengan durasi maksimal 10 menit pertama sejak kendaraan masuk area parkir.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit serta masukan dari masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi keluarga pasien, khususnya yang hanya memiliki keperluan antar dan jemput dalam waktu singkat.
Fasilitas untuk Antar dan Jemput Pasien
“Sejak 1 Januari 2026 telah diberlakukan kebijakan bebas parkir sementara bagi pengantar pasien, dengan batas maksimal 10 menit pertama sejak kendaraan masuk area parkir,” ujar Dian Sugianti selaku Humas RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Fasilitas ini ditujukan bagi keluarga atau kerabat pasien yang datang untuk mengantar pasien menjalani pelayanan kesehatan maupun menjemput pasien yang telah selesai mendapatkan perawatan.
Tag



