ARUSBAWAH.CO - Isu reklamasi lahan bekas tambang kembali naik setelah Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa Bumi Etam memiliki 168 titik lahan bekas tambang yang terdata, tapi hanya satu yang berhasil direklamasi.
Hal ini sebagaimana dikomentari oleh Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo dalam keterangannya kepada Arusbawah.co.
Menurutnya, ada yang janggal jika Pj Gubernur terkesan baru mengetahui masalah ini.
“Kenapa baru sekarang terkejut? Bukankah masa jabatan beliau sudah cukup lama dan malah diperpanjang?” ujarnya.
Ia menilai, dengan data-data yang ada, persoalan ini seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti sejak awal, bukan sekadar menjadi wacana tanpa aksi nyata.
Purwadi juga menyoroti pertemuan sebelumnya antara Akmal Malik dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim yang ternyata belum menghasilkan langkah konkret.
Selain itu, hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim terkait reklamasi tambang juga dianggap belum memberikan dampak nyata.
“Kalau saya tidak salah, waktu itu Mas Syafruddin yang memimpin Pansus, tapi hasilnya belum terasa sampai sekarang,” tambahnya.
Dalam diskusi bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara, Purwadi mengungkapkan fakta lain.
Dana reklamasi sebenarnya sudah dianggarkan perusahaan tambang, tetapi penggunaannya menjadi tanda tanya besar.
“Seharusnya dana ini bisa ditelusuri dan digunakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa reklamasi adalah tanggung jawab perusahaan tambang yang wajib dilaksanakan sesuai aturan.
Menurutnya, sering kali alasan pertumbuhan ekonomi digunakan untuk mengeruk sumber daya alam secara ugal-ugalan.
Namun, aspek ekologi justru diabaikan.
“Kajian AMDAL dan tanggung jawab reklamasi itu seharusnya satu paket, tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Purwadi menegaskan bahwa evaluasi kinerja pemerintah dan pengawasan terhadap penggunaan dana reklamasi harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai pemerintah hanya jadi pemadam kebakaran—datang saat ada masalah, lalu menghilang tanpa menyelesaikan akar persoalan,” kritiknya.
Ia melihat, dengan adanya perhatian publik yang besar terhadap isu ini, harapan muncul bahwa langkah konkret akan segera diambil.
Tidak hanya untuk satu titik reklamasi, tetapi untuk seluruh lahan bekas tambang yang terbengkalai di Kaltim.
"Pertanyaan besar seperti “Ke mana dana reklamasi?” dan “Apa langkah dinas terkait?” harus segera dijawab untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," tutup Purwadi.
Sebagai informasi, berdasarkan data JATAM, lahan bekas tambang tersebar di lima wilayah utama di Kaltim.
Kutai Kartanegara mencatatkan jumlah tertinggi dengan 111 titik, diikuti Berau (26), PPU (16), Kutai Timur (10), dan Kutai Barat (2).
Diberitakan sebelumnya, Kaltim memiliki 168 titik lahan bekas tambang yang terdata, namun hanya satu yang berhasil direklamasi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat berbincang dengan awak media.
“Ya, satu titik aja nggak kuat saya. Yang penting kita kasih contoh baik saja,” ujar Akmal usai kunjungannya ke Tambak Warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (wan)