"Harapannya, Perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ruang pengembangan, dan kepastian dukungan dari pemerintah," lanjutnya.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aturan yang telah berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Selain berpedoman pada Undang-Undang Kepemudaan, penyusunannya juga diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah lebih dahulu diterbitkan.
Menurut Abdul Rohim, pembahasan Raperda Kepemudaan sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.
Namun, prosesnya sempat tertunda sehingga Bapemperda kini berupaya mempercepat pembahasan agar pengesahan dapat dilakukan pada tahun ini.
"Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyusun juga memastikan seluruh materi dalam raperda telah menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru.
Tag



