Arus Politik

Banyak Nama Berpeluang Maju di Pilkada Kukar usai Diputus MK Pemungutan Suara Ulang, Ada Istri Edy - HM - MHF

Rabu, 26 Februari 2025 10:22

Kolase para figur kandidat berpeluang maju di PSU Pilkada Kukar 2024/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Usai diputuskannya sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasikan Edy Damansyah, pertanyaan kini muncul, siapa sosok yang nantinya akan kembali ikut dalam proses Pilkada Kukar.

Diketahui, MK dalam amar putusannya, selain mendiskualifikasi Edy Damansyah, juga memerintahkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Kukar 2024 dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo dibacakan.

Sementara untuk Rendi Solihin, masih tetap bisa maju, baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati di proses pemilihan ulang tersebut.

Adapun untuk pengganti Edy Damansyah, diserahkan seluruhnya oleh MK ke parpol atau koalisi parpol.

Di Pilkada Kukar 2024 lalu, diisi tiga calon.

Edy Damansyah-Rendi Solihin diusung oleh 3 parpol, yakni Demokrat, PDI Perjuangan dan Gelora.

Sementara Dendi Suryadi - Alif Turiadi diusung oleh 6 parpol, yaitu Nasdem, Golkar, PKS, PAN, Gerindra dan PKB.

Satu pasangan lainnya, maju secara independen: Awang Yaqub - Ahmad Zais.

Pertanyaan muncul soal arah koalisi parpol ke depan, apakah tetap akan satu gerbong, ataukah dengan adanya putusan MK ini, mengubah peta politik di Kukar.

Soal ini, juknis soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) masih belum didapatkan Arusbawah.co.

Juknis tersebut, diperlukan untuk mengetahui proses pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang yang akan dihelar dalam 60 hari ke depan.

Apakah nantinya parpol akan diminta untuk membuat surat rekomendasi baru, atau tetap pada rekomendasi awal pada proses pencalonan awal.

Terlepas dari juknis, potensi nama-nama kandidat pengganti Edy Damansyah bisa saja bermunculan, termasuk dari luar koalisi awal. Ini dengan asumsi, dalam juknis, parpol bisa mengajukan nama baru.

Jika melihat dari proses perpanjangan waktu pendaftaran seperti yang pernah terjadi di Samarinda, opsi untuk mengubah arah dukungan partai, bisa dilakukan.

Saat itu, di Samarinda, ada perpanjangan waktu pendaftaran paslon, akibat hanya ada satu paslon mendaftar.

Wawancara Arusbawah.co kepada Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat itu, menyatakan bahwa dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran, parpol bisa untuk keluar dari koalisi sebelumnya dan mengusung nama baru melalui terbitnya SK Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan partai.

“Maka mereka (parpol) harus mencabut dukungannya berupa terbitnya SK terbaru dari DPP partai sebagai bentuk dukungan kepada partai lain yang ditunjuk, ” jelas Firman Hidayat saat itu.

Terlepas dari akan dilaksanakannya proses PSU, berikut nama-nama yang berpeluang maju di Pilkada Kukar dalam 60 hari ke depan:

Tag

MORE