Apabila tingkat pengembalian turun di bawah angka tersebut, perusahaan mitra dikenakan kewajiban membayar denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah.
Menurut Bankaltimtara, hingga saat ini tingkat repayment rate yang dikelola oleh BAP masih berada di atas 97 persen.
Komitmen Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bankaltimtara menegaskan seluruh kerja sama dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus dievaluasi agar memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan maupun masyarakat.
Keberadaan tenaga pemasaran melalui skema alih daya juga disebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mendukung pencapaian target bisnis di seluruh wilayah operasional Bankaltimtara.
"Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Perusahaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan seluruh nasabah maupun mitra. Evaluasi terhadap kerja sama ini akan terus kami lakukan agar menjadi lebih baik ke depan," ujar Rita.
Bankaltimtara juga mengimbau masyarakat agar merujuk pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan dalam memperoleh informasi terkait kebijakan maupun kerja sama yang dijalankan. (red)
- Bankaltimtara Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah Berau Lewat Agen Laku Pandai dan Tim Perluasan Digitalisasi
- Dukung Kesetaraan Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
- 5 Bulan Kerja, 16 Agenda, Puluhan Perusahaan Dipanggil, Pansus TJSL DPRD Kaltim Akhiri Masa Kerja dengan Sejumlah Catatan
- Bankaltimtara Salurkan 37 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Kaltim dan Kaltara
Tag




