Advertorial

Diskominfo Balikpapan

Balikpapan Makin Hijau, Pemkot Bentuk Tim Pengawasan Kerusakan Lingkungan

Tim bisa berkoordinasi dengan Satpol PP

Senin, 3 November 2025 15:39

MENJELASKAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana/ HO

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah konkret dalam menjaga kelestarian alam.

Melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-142/2025 yang ditetapkan pada 17 Februari 2025, dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, sebuah tim khusus yang fokus pada pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan di wilayah kota.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Balikpapan dalam memastikan aktivitas industri, bisnis, dan masyarakat berjalan tanpa merusak keseimbangan ekosistem.

“Kita ingin pengawasan lebih cepat dan terkoordinasi. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan usaha mematuhi aturan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (3/11/2025).

Struktur dan Tugas Tim Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Tim khusus ini memiliki struktur organisasi yang lengkap, mencakup ketua, wakil ketua, dan sekretariat.

Ketua bertugas memimpin serta mengoordinasikan seluruh kegiatan, mulai dari pemantauan, investigasi lapangan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan pemulihan lingkungan.

Sementara sekretariat berperan dalam mengelola administrasi, mengatur jadwal pengawasan, mendokumentasikan data lapangan, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan.

Langkah terstruktur ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bila ditemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Garda Depan Pengawasan Lingkungan di Balikpapan

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok utama: tim pelaksana internal dan tim pelaksana eksternal.

Tim internal bertanggung jawab melakukan verifikasi langsung terhadap laporan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Satpol PP apabila dibutuhkan tindakan penghentian sementara pada kegiatan yang dianggap berisiko.

Sedangkan tim eksternal berfokus pada pendataan dan pemantauan di lapangan. Mereka melaporkan aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mencemari atau merusak lingkungan kepada tim internal untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan. Kalau bisa diarahkan, kita lakukan pendekatan agar pelaku usaha memahami pentingnya menjaga lingkungan,” tutur Sudirman.

Didukung Anggaran DLH Balikpapan

Pendanaan kegiatan tim ini bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Keputusan pembentukan tim berlaku efektif sejak 17 Februari 2025.

Sudirman menegaskan, kehadiran tim ini bukan hanya simbol komitmen, tetapi langkah nyata Pemkot dalam melindungi masa depan lingkungan Balikpapan.

“Kalau lingkungan rusak, semua akan terdampak. Karena itu, kita harus bergerak bersama menjaga kelestarian alam agar Balikpapan tetap hijau dan berkelanjutan,” tegasnya. (adv)

Tag

MORE