ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah konkret dalam menjaga kelestarian alam.
Melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-142/2025 yang ditetapkan pada 17 Februari 2025, dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, sebuah tim khusus yang fokus pada pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan di wilayah kota.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Balikpapan dalam memastikan aktivitas industri, bisnis, dan masyarakat berjalan tanpa merusak keseimbangan ekosistem.
“Kita ingin pengawasan lebih cepat dan terkoordinasi. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan usaha mematuhi aturan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (3/11/2025).
Struktur dan Tugas Tim Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Tim khusus ini memiliki struktur organisasi yang lengkap, mencakup ketua, wakil ketua, dan sekretariat.
Ketua bertugas memimpin serta mengoordinasikan seluruh kegiatan, mulai dari pemantauan, investigasi lapangan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan pemulihan lingkungan.
Tag



