Arus Publik

Balas Respon Anggota TGUPP Rudy Mas'ud, Andi Harun: Bagusnya Saudara Sudarno Diam Saja

Sabtu, 11 April 2026 22:2

KOLASE - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik TGUPP Kaltim, Sudarno (kanan)/Arusbawah.co

Dituduh Sebar Hoaks, Andi Harun Minta Sudarno Baca Surat dan Pergub Secara Utuh

Andi Harun, juga menanggapi tudingan hoaks yang disampaikan Sudarno. Ia menegaskan tidak mengklaim dirinya paling benar, namun menekankan bahwa kebenaran harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan regulasi yang ada.

“Tapi kalau sudah baca suratnya, baca pergubnya, terus mengatakan itu hoaks, lalu siapa yang hoaks?” ujarnya.

Ia menyatakan memahami posisi Sudarno sebagai bagian dari tim ahli gubernur yang ingin melakukan pembelaan. Namun menurutnya, pembelaan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta dan kajian regulasi.

"Boleh bela, wajar kalau dia bela. Tapi belanya harus bela yang benar. Baca suratnya benar-benar, baca pergubnya benar-benar, baru membuat pembelaan,” tegasnya.

Andi Harun juga menilai peran TGUPP semestinya menjadi jembatan komunikasi, bukan memperpanjang kisruh.

“Kalau TGUPP bijak, jembatani polemik ini. Tidak mungkin bagi pemerintah kota membuat surat tanggapan kalau tidak atas dasar kajian hukum yang benar,” ungkapnya.

Bukan Soal Mampu atau Tidak

Politikus Gerindra ini juga menegaskan, ketidaksetujuannya terhadap kebijakan baru Pemprov ini bukan soal kemampuan fiskal Samarinda.

Ia memastikan pemerintah kota tetap akan berupaya membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Kalau menyangkut rakyat, jatuh bangun pun kami akan berusaha. Ini bukan persoalan apakah Samarinda mampu atau tidak. Ini persoalannya caranya yang tidak benar,” ujarnya.

Ia menilai langkah pengalihan beban pembiayaan tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Langkahnya melanggar hukum, tidak memenuhi prosedur, dan cacat prosedur menurut asas undang-undang pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Minta Pergub Dibatalkan Jika Beban Dialihkan

Andi Harun menyatakan bahwa idealnya, jika pemerintah provinsi ingin mengalihkan pembiayaan kepada kabupaten/kota, maka regulasi yang menjadi dasar harus dibatalkan terlebih dahulu.

“Kalau kebijakan pembiayaan mau dialihkan, batalkan dulu pergubnya. Karena ini bukan cuma pergub yang dilanggar, tapi juga instruksi presiden,” katanya.

Untuk diketahui, pembiayaan kepesertaan BPJS bagi masyarakat tidak mampu oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pengusulan, penetapan, hingga pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah oleh pemerintah provinsi dalam rangka mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah provinsi justru meminta data warga tidak mampu untuk dibiayai melalui program JKN yang bersumber dari provinsi.

“Yang minta data ke kota itu siapa? Provinsi. Kami tidak pernah menawarkan diri. Provinsi yang menawarkan dan meminta data warga untuk dibiayai,” ungkapnya.

Andi Harun Minta Sudarno Jangan Perpanjang Polemik

Selain itu, Andi Harun juga menyinggung bahwa seharusnya Pemprov Kaltim berkoordinasi terlebih dahulu dengan kota dan kabupaten yang terdampak sebelum mengeluarkan kebijakan ini.

Tag

MORE