ARUSBAWAH.CO - Beberapa hari lalu, antrean panjang warga di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur demi mendapatkan paket takjil harian menjadi sorotan publik.
Pemandangan ini bukan sekadar cermin antusiasme religius, melainkan refleksi nyata atas rapuhnya kondisi sosial-ekonomi di akar rumput.
Ketika kerumunan tak terkendali hingga menimbulkan insiden warga pingsan, narasi “kedermawanan” pemerintah daerah seketika runtuh dan menghadirkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan sosial yang dijalankan.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan arah kebijakan yang masih bertumpu pada pola bantuan karitatif.
Di tengah status Kalimantan Timur sebagai daerah kaya sumber daya alam, dengan kapasitas fiskal yang besar, kenyataan di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara klaim kemakmuran dan kondisi riil masyarakat.
APBD Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah mencapai sekitar Rp10,75 triliun.
Angka ini menempatkan Kaltim sebagai salah satu daerah dengan kekuatan fiskal terbesar di Indonesia.
Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat di lapisan bawah.
Meski Pemerintah Provinsi menyatakan bahwa pembagian takjil dan makanan berat tidak bersumber dari APBD, hal tersebut tidak menutup ruang kritik.
Setiap aktivitas yang melibatkan institusi dan simbol kekuasaan tetap mengandung dimensi politik dan merefleksikan arah kebijakan yang dijalankan.
Sebagai bukti konkret dari pola yang sama, praktik “panggung sedekah” di Balikpapan memperlihatkan ironi di tingkat akar rumput: warga dipaksa mengantre sejak dini hari hingga subuh demi mendapatkan bantuan atau THR sesaat.
Sementara itu, kerumunan yang memadati Rumah Jabatan Wali Kota hingga larut malam, sebagaimana terekam dalam berbagai dokumentasi lapangan, menunjukkan bagaimana kebijakan karitatif dipertontonkan tanpa desain yang manusiawi.
Antrean panjang, kemacetan, dan desakan massa bukan sekadar antusiasme, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjaga martabat warganya.
Bantuan yang harus “ditebus” dengan berjam-jam berdiri memperdalam ketergantungan dan kerentanan warga, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan instan dan populis gagal menyentuh akar persoalan kemiskinan di Kalimantan Timur.
Dominasi bantuan yang bersifat insidental dan seremonial membuat arah kebijakan menjadi tidak proporsional terhadap kebutuhan mendasar masyarakat.
Alih-alih memperkuat fondasi kesejahteraan melalui pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, pendekatan yang diambil justru cenderung mempertahankan pola bantuan jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.
Kegagalan ini semakin terlihat jika merujuk pada indikator kemiskinan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kalimantan Timur berada di angka sekitar 0,833 pada September 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin masih cukup jauh dari garis kemiskinan.
Dengan kata lain, bantuan yang diberikan belum mampu mendorong mobilitas ekonomi secara signifikan.
Bantuan tersebut hanya menjaga masyarakat bertahan.
Bahkan, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Timur tercatat sekitar 5,19 persen, atau lebih dari 202 ribu jiwa.
Fakta ini mempertegas bahwa kekayaan daerah tidak otomatis menjamin kesejahteraan warganya, terutama jika kebijakan publik tidak diarahkan pada solusi yang bersifat struktural.
Lebih dari itu, cara distribusi bantuan yang menimbulkan kerumunan dan desakan di ruang publik bukan sekadar persoalan teknis.
Praktik ini menunjukkan kegagalan dalam memanusiakan warga.
Ketika masyarakat harus berdesakan demi mendapatkan kebutuhan dasar, yang terjadi bukan hanya distribusi bantuan, tetapi juga pertunjukan kemiskinan di hadapan publik.
Warga ditempatkan sebagai objek belas kasihan, bukan sebagai subjek yang memiliki martabat.
Karena itu, pendekatan yang ada saat ini perlu dikoreksi secara mendasar.
Sistem distribusi semestinya dirancang dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan terukur, baik melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat lingkungan maupun melalui mekanisme berbasis data yang tertib.
Bantuan sosial harus hadir sebagai bentuk perlindungan yang menjaga kehormatan warga, bukan sebagai panggung yang mempertontonkan kerentanan mereka.
Lebih jauh, pemerintah daerah perlu menggeser paradigma dari belas kasihan menuju pemberdayaan.
Kemiskinan adalah persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan seremonial.
Kebijakan harus diarahkan pada upaya jangka panjang yang membangun kemandirian, seperti penguatan layanan dasar, peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan yang merata, serta penciptaan peluang ekonomi yang berkelanjutan.
Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai pemberi bantuan sesaat.
Ia harus menjadi penjamin keadilan sosial yang memastikan setiap warga dapat hidup layak dan bermartabat.
Jika tidak, kemiskinan hanya akan terus dipentaskan di ruang publik, bukan benar-benar diselesaikan. (***)
Ditulis oleh Angga Wato, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi




