Advertorial

Aplikasi Sirekap Bakal Tetap Digunakan KPU Kaltim di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 17:12

ARUSBAWAH.CO - Aplikasi alat bantu perhitungan suara "Sirekap" akan digunakan KPU Kaltim dalam proses Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan pihak KPU Kaltim saat melaksanakan sosialisasi mengenai penyusunan Visi, Misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim

Agenda itu dilakukan berbarengan dengan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Mercure Samarinda, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat (TPP Parhubmas) Hukum SDM KPU Kaltim, Anastasia Juwita Putri, bahwa KPU menggunakan alat bantu bernama “Sirekap” yang digunakan untuk merekap hasil suara.

Sirekap pada Pemilu 2024 merupakan langkah menuju pemilu yang lebih profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” katanya,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti surat KPU RI terkait penyusunan visi misi, sesuai RPJPD.

Tag

MORE