Arus Publik

Makan Bergizi Gratis

Anggaran Pendidikan “Diserobot” untuk MBG, CALS Masuk sebagai Pihak Terkait di MK

Selasa, 17 Maret 2026 22:31

Kelompok akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK)/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kelompok akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut masuk dalam empat perkara sekaligus, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dialihkan

CALS menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk program di luar fungsi utamanya, termasuk MBG.

Menurut mereka, pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran.

Anggaran pendidikan harus tetap fokus pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas untuk menutup program lain,” demikian sikap CALS dalam siaran persnya.

Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi

CALS menilai memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya besaran angka, melainkan juga tujuan penggunaannya.

Artinya, anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk pembiayaan pendidikan, bukan program lain di luar itu.

Akademisi: Jangan Tafsirkan Anggaran Secara Longgar

Dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, menegaskan pengujian ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan negara tetap sesuai konstitusi.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun.

Menurutnya, ketentuan 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi kualitas pembelajaran.

Kritik: MBG Berpotensi Gerus Hak Dasar

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar warga negara.

Ia menegaskan, pengalihan anggaran ke program MBG justru dapat menghambat pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.

“Konstitusi menuntut penguatan, bukan pengurangan anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.

 

Bukan Sekadar Soal Anggaran

CALS menegaskan perkara ini bukan sekadar perdebatan teknis anggaran, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, anggaran tersebut tidak boleh digunakan sebagai ruang fiskal fleksibel untuk membiayai program di luar sektor pendidikan, termasuk MBG.

Studi CELIOS soal MBG

Sebelumnya, studi evaluasi independen yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (Celios) menyimpulkan hasil yang berseberangan dengan klaim pemerintah: tidak satu pun dari empat tujuan utama MBG tercapai setelah hampir satu tahun pelaksanaan.

Studi bertajuk “Satu Tahun Makan (Tidak) Bergizi (Tidak) Gratis” ini menjadi evaluasi empiris pertama yang secara sistematis mengukur dampak MBG di lapangan, di tengah belum adanya kajian resmi pemerintah.

Celios menilai, program dengan anggaran jumbo tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, sosial, hingga fiskal dalam skala besar.

Gizi Anak Tak Membaik, Beban Keluarga Tetap Berat

Temuan utama Celios menunjukkan tidak ada bukti empiris bahwa MBG berhasil memperbaiki status gizi anak.

Mayoritas orang tua responden mengaku tidak melihat kenaikan berat badan anak maupun perbaikan kondisi kesehatan setelah menerima MBG.

Klaim pemerintah bahwa MBG meningkatkan fokus, keaktifan, dan kedisiplinan anak di sekolah juga terpatahkan oleh data.

Sebanyak 52 persen responden menyatakan anak tidak menjadi lebih fokus atau aktif, sementara 55 persen menilai tingkat kerajinan anak tetap sama.

Dari sisi ekonomi rumah tangga, program ini juga dinilai gagal meringankan beban keluarga.

Sebanyak 65 persen orang tua masih harus mengeluarkan uang tambahan untuk makanan pengganti karena porsi, kualitas, atau kecukupan MBG dianggap tidak memadai.

Menariknya, ketika diberikan pilihan, 73 persen responden justru lebih memilih bantuan langsung tunai (BLT) dibandingkan seporsi MBG senilai Rp10 ribu.

Simulasi Celios menunjukkan, bantuan tunai Rp50 ribu per hari memberi fleksibilitas lebih besar bagi keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak sesuai kondisi lokal.

Tata Kelola Rapuh dan Minim Transparansi

Celios juga menyoroti persoalan serius dalam tata kelola MBG.

Sebanyak 79 persen responden menilai terdapat konflik kepentingan dalam penunjukan vendor yang kerap dilakukan secara langsung.

Transparansi rantai pasok pun dipertanyakan, karena 48 persen responden tidak mengetahui keterlibatan UMKM atau warung lokal.

Alih-alih memberdayakan ekonomi daerah, 40 persen responden menilai manfaat pekerjaan hanya dinikmati segelintir pihak.

Penyeragaman menu MBG bahkan disebut mengancam 747 jenis pangan lokal dan membuat 1,94 juta pekerja sektor makanan berada dalam posisi rentan kehilangan pekerjaan.

Empat Tujuan, Nol yang Tercapai

Celios merangkum evaluasi MBG dengan kesimpulan tegas:

  • Memperbaiki status gizi anak – tidak tercapai
  • Mengurangi beban ekonomi rumah tangga – tidak tercapai
  • Pemberdayaan ekonomi lokal – tidak tercapai
  • Penciptaan lapangan kerja – tidak tercapai

Hasilnya: 0 dari 4 tujuan tercapai.

Lebih jauh, studi ini mengungkap bahwa hampir satu tahun MBG berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Peraturan Presiden terkait tata kelola MBG baru ditetapkan pada 17 November 2025, jauh setelah program dijalankan.

Celios menilai, klaim keberhasilan pemerintah yang mengacu pada jumlah penerima dan porsi makanan terdistribusi sebagai indikator output administratif sangat menyesatkan.

“Evaluasi tidak dilakukan setelah uang rakyat habis dan korban berjatuhan. Jika itu terjadi, bukan evaluasi namanya, melainkan otopsi kebijakan,” tulis Celios dalam laporannya. (pra)

 

Tag

MORE