ARUSBAWAH.CO - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memastikan tidak akan terjadi pembelian ganda dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan non-alkes senilai Rp639,6 miliar di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang menggunakan dana APBD Perubahan 2025 akan berjalan terkoordinasi antara Dinkes dan pihak RSUD Kanujoso.
“Anggaran memang ditempatkan di Dinas Kesehatan, tetapi yang melaksanakan pengadaan tetap RSUD Kanujoso,” kata Jaya saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Belanja Rp639 Miliar untuk RSUD Kanujoso di 2025
Berdasarkan data Pagu Indikatif Perangkat Daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025, komposisi belanja terbagi ke dua pos utama yakni belanja langsung Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim sebesar Rp193.438.691.736 dan belanja pengadaan langsung oleh RSUD Kanujoso senilai Rp389.543.561.543.
Jumlah ini, ditambah lagi dengan pagu anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim yang masuk ke Dinkes Kesehatan Kaltim senilai Rp56.617.519.855.
Ditotal keseluruhan, maka pagu RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu mencapai Rp639.599.773.134 diperuntukkan belanja pengadaan barang di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Koordinasi Ketat untuk Hindari Pembelian Ganda
Potensi pembelian ganda muncul karena dua entitas berbeda, Dinkes dan RSUD Kanujoso, sama-sama tercatat memiliki pagu pengadaan alat kesehatan di sistem rencana belanja pemerintah.
Menjawab kekhawatiran itu, Jaya menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi teknis sudah disusun.
Namun, ia belum menyebut secara spesifik item apa saja yang akan dilakukan pengadaan untuk RSUD Kanujoso.
Ia menyebut bahwa meski penganggaran dilakukan oleh Dinkes, pelaksanaan teknis tetap di bawah kendali panitia dari RSUD Kanujoso.
“Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tetap di Dinas Kesehatan, tapi panitia pengadaan nanti dari RS Kanujoso,” tegas Jaya.
Artinya, setiap proses lelang, mulai dari identifikasi kebutuhan alat hingga tahapan tayang di SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akan berada di bawah satu sistem yang terkoordinasi agar tidak ada item yang terbeli dua kali.
“Di APBD Perubahan 2025, mudah-mudahan di pertengahan bulan Oktober ini sudah mulai tayang di SIRUP LKPP,” ujarnya.
Terakhir, ia memastikan pengadaan dilakukan berbasis kebutuhan riil rumah sakit, bukan duplikasi dari proyek lain.
“Intinya, yang melaksanakan adalah RS Kanujoso. Jadi walaupun anggarannya di Dinkes, semua teknisnya di Kanujoso,” pungkasnya.
(wan)
- Data RUP 2025, Pagu Anggaran Pengadaan di RSUD Kanujoso Balikpapan Tembus Rp 389 Miliar! Non Alkes Mendominasi
- Transfer ke Daerah Turun Berjamaah, Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga Naik Serentak! BGN Paling Besar
- TKD 2026 Bisa Cuma Rp2,4 Triliun, Pemprov Kaltim Pertimbangkan Opsi Pangkas Tunjangan ASN dan Evaluasi Gratispol




