ARUSBAWAH.CO - Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara yang digunakan untuk memperkuat pendanaan daerah.
Skema ini memungkinkan daerah memperoleh bagian dari penerimaan pajak maupun sumber daya alam yang dipungut pemerintah pusat.
Melalui mekanisme DBH, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah.
Dana ini juga diharapkan mendorong daerah agar lebih aktif dalam mengelola potensi sumber daya di wilayahnya.
Apa Itu DBH?
DBH merupakan transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang berasal dari penerimaan negara tertentu.
Besarnya DBH dihitung sesuai dengan persentase yang telah diatur undang-undang, dengan tujuan agar daerah mendapat manfaat langsung dari sumber penerimaan yang ada di wilayahnya.
Dana ini kemudian masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan serta layanan publik.
Komponen-Komponen DBH
Secara umum, DBH terbagi menjadi dua kategori utama:
DBH Pajak – meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- Cukai Hasil Tembakau
DBH Sumber Daya Alam (SDA) – meliputi:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk iuran tetap dan royalti
- Kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPH), serta Dana Reboisasi
- Perkebunan Sawit
Masing-masing komponen memiliki besaran bagi hasil berbeda, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tag




