“Sekarang ada namanya jalur domisili dengan rasio. Dulu cuma berdasarkan domisili mutlak, sekarang sudah lebih proporsional,” jelasnya.
Tak cuma itu, SPMB juga menyediakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera Berbasis (KKSB).
Andi Harun juga mengungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi khusus untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses SPMB.
Keputusan itu juga akan menetapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah.
“Inspektorat yang akan pimpin. Isinya nanti ada Polri, Kejaksaan, bahkan kami libatkan BIN,” tegasnya.
Langkah pengawasan tidak hanya ditujukan ke dalam sekolah, tapi juga ditujukan ke luar, yakni kepada masyarakat dan orang tua murid.
Andi Harun menekankan pentingnya peran publik dalam memastikan proses berjalan jujur.
Jangan sampai orang tua malah menjadi bagian dari sistem yang rusak.
“Kalau ada yang minta sesuatu, tolong dicatat, difoto, atau direkam. Laporkan saja. Bisa ke saya, ke polisi, atau ke kejaksaan,” ujarnya.
Tag