“Kami dari Komisi II sudah tinjau langsung ke Barito. Mereka serius kelola potensi sungai. Kaltim pun bisa jika mau bergerak,” katanya.
Ia juga menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah tak lagi relevan.
Sapto mendesak agar segera dibuat payung hukum baru yang mengatur pemanfaatan alur sungai hingga batas 12 mil laut.
“Tanpa dasar hukum yang kuat, potensi ini akan terus terbuang. Kita harus bergerak cepat,” serunya.
Menutup pernyataannya, Sapto menyerukan kolaborasi lintas sektor, baik dari legislatif, eksekutif, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memperjuangkan kemandirian ekonomi Kaltim.
“Ini bukan sekadar tentang PAD, tapi soal harga diri dan masa depan ekonomi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv)
Tag