“Kalau penyerapan di bawah 60 persen, itu perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Pihak paling bertanggung jawab adalah mereka dan Sekda. Tapi DPRD juga tidak bisa lepas tangan,” ujar Saiful saat ditemui redaksi Arusbawah.co di kampus Unmul pada, Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut, fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif gagal berjalan.
Padahal, DPRD memiliki peran krusial dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting.
“Kalau DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan benar, mestinya di pertengahan tahun sudah tahu kalau serapan anggaran lambat. Tapi ini sudah November, baru 56 persen. Artinya DPRD juga abai,” tegasnya.
- Samarinda Tertinggi, Kutim Terendah: Realisasi Belanja Daerah Kaltim dan 10 Kabupaten/Kota per 31 Oktober 2025
- Istri Rudy Mas'ud Kukuhkan Istri Andi Harun Jadi Bunda Literasi Samarinda, Cek Daftar 10 Kabupaten/Kota
- Pihak Politani Klaim Dijanjikan Dana Gratispol Cair Agustus, Tapi hingga 31 Oktober Uang Belum Masuk
Rendahnya Serapan = Hilangnya Manfaat Publik
Kondisi ini, lanjut Saiful, secara langsung merugikan masyarakat.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki rumah sakit, atau membangun jalan dan jembatan, justru mengendap tanpa manfaat.
“Masyarakat dirugikan. Mestinya manfaat APBD itu sudah bisa dirasakan, tapi karena ketidakprofesionalan pemerintah provinsi dan lemahnya pengawasan DPRD, manfaat itu hilang,” katanya.
Menurut Saiful, situasi seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemprov Kaltim karena dianggap gagal menyerap anggaran.
“Kalau dianggap tidak mampu, konsekuensinya bisa serius. Pemerintah pusat bisa mengurangi alokasi anggaran tahun berikutnya. Jadi bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kredibilitas daerah di mata pusat,” ujarnya.
Tag



