Arus Terkini

Akademisi dan LSM Ramai-ramai Tolak Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Ajukan JR ke Mahkamah Agung 

Selasa, 1 Oktober 2024 12:7

Gabungan masyarakat sipil dan LSM usai melakukan JR soal PP yang mengatur Izin Tambang ke Ormas/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Kelompok masyarakat yang terdiri dari para tokoh akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi tolak Tambang, secara resmi mengajukan permohonan judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke MA, pada Selasa (01/10/2024).

Dalam permohonan tersebut tim advokasi tolak tambang menerangkan bahwa pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dimana peraturan tersebut, mereka nilai bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi arena transaksi transaksi politik (suap).

Menurut M. Raziv Barokah selaku perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon mengatakan bahwa Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud mengajukan judicial review untuk menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini", ungkapnya, dalam keterangan kepada media ini, Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain, Tim Advokasi Tolak Tambang, Wahyu Agung Perdana berpandangan bahwa pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Selain itu, sangat tidak tepat bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya untuk mengembangkan nilai-nilai kehidupan beragama yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

"Sebagai warga negara dan sekaligus anggota Persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25/2024 merupakan bagian dari Jihad Konstitusi. Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan pada sektor batu bara yang hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2), dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6), bukan saja hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk risywah politik." katanya.

"Hal ini bertentangan dengan Teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih," di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan,” kata Wahyu Agung Perdana kemudian.

Pada akhirnya, Tim Advokasi Tolak Tambang berharap kepada Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan ini seluruhnya, dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut, serta berharap bahwa ormas keagamaan dapat kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat.

Sebagai informasi, berikut beberapa Pemohon yang terdiri dari Lembaga masyarakat dan kuasa hukum yang akan mengajukan permohonan judicial review ke MA yaitu, Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan.

Selain itu,l pemohon juga ada dari pihak perseorangan, di antaranya adalah Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A dan Muhamad Isnur, S.H.I. (wan)

Tag

MORE