ARUSBAWAH.CO - Adanya korban jiwa dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/08/2025) turut direspon tajam akademisi di Kalimantan Timur.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa untuk oknum polisi yang melindas driver ojol dengan mobil rantis, tak cukup hanya sekedar pemecatan.
Itu merujuk pada aturan hukum pidana Indonesia, di mana menjabarkan terkait kelalaian (culpa) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang:
Pasal 359 KUHP menjabarkan bahwa: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".
Lalu pada Ayat (1): untuk luka berat hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun.
Sementara di Ayat (2): untuk luka ringan diancam penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Sementara di Peraturan internal Polri, polisi juga bisa dikenai sanksi disiplin atau kode etik sesuai Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksinya bisa berupa: teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yes, sudah benar itu. Dipecat secara tidak hormat dan diproses pidana," jelas Herdiansyah Hamzah yang kerap disapa Castro itu dalam pesan singkat kepada Arusbawah.co, Jumat (29/08/2025).
Poin lain yang turut ia sampaikan adalah soal pertanggungjawaban.
Castro menilai, hilangnya nyawa seseorang ini, tak bisa hanya dengan permintaan maaf.
Ia menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus mundur dari jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa ini.
"Kapolri juga harus mundur dong," jelas Castro.
Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan soal pasal lain yang bisa menjerat oknum polisi lindas driver ojol hingga akhinya dinyatakan tewas itu.
"Pasal 351 ayat 3. Aniaya akibatkan mati. 7 tahun. Kena pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela. Tahu menabrak orang malah dilindas. Ancamannya PTDH pecat," jelas Sugeng Teguh Santoso di hari yang sama.
"Aniaya itu intinya menimbulkan luka dan rasa sakit," katanya.
- Diskusi Akademik Bahas Militer Masuk Kampus UNSRAT Diduga Diintimidasi hingga Batal, KIKA Beri Peringatan
- Penjelasan Polres Kukar saat Ditanya soal "PAW Kau" di Gesekan dengan Yulianus Henock
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi
7 Oknum Brimob Diamankan Propam
Melansir Megapolitik.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menangani kasus tragis pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan," jelas Abdul Karim.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob karena pelaku berasal dari kesatuan Brimob.
Proses hukum dijamin berlangsung adil, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.
Tujuh anggota Brimob yang diamankan antara lain: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka adalah pihak yang diduga ada di kendaraan mobil rantis yang melindas driver ojol hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Tragis Ojol Dilindas Rantis
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (28/08/2025), saat warga memprotes penggunaan gas air mata oleh polisi hingga masuk ke kawasan perkampungan.
Massa mendekati rantis Brimob, salah satunya kemudian melaju ke arah kerumunan.
Affan, yang berada di tengah jalan, tidak sempat menghindar dan akhirnya dilindar mobil rantus.
Korban juga sempat terjepit di roda rantis.
Massa berusaha menolong, tetapi kendaraan tetap melaju hingga korban terseret.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban berusaha menghindar, namun gagal.
Setelah beberapa saat, korban baru berhasil diselamatkan dan dibawa ke RS menggunakan sepeda motor.
Sayangnya, korban meninggal setelah beberapa jam perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara resmi:
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Sigit.
Kapolri juga memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
"Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga serta juga seluruh keluarga besar ojol," tambah Sigit. (pra)




