ARUSBAWAH.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyuarakan kecaman keras terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) kepada dua akademisi dari IPB, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.
Gugatan ini dituding sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang berpotensi membungkam suara kritis dalam isu lingkungan.
Perusahaan tersebut menggugat ganti rugi material sebesar Rp273,9 miliar dan immaterial Rp90,6 miliar.
Nilai fantastis itu dianggap KIKA sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi ahli yang sedang menjalankan peran akademiknya di ruang pengadilan.
Kesaksian Ilmiah Malah Digugat
Sengketa ini bermula dari keterangan ahli yang disampaikan oleh Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018.
Kedua akademisi ini memberikan kesaksian ilmiah yang kemudian digunakan pengadilan untuk memutus PT KLM membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Alih-alih menghormati proses hukum, perusahaan justru menempuh jalur gugatan balik kepada dua ahli tersebut, yang dinilai KIKA sebagai bentuk pembalasan dan intimidasi.




