ARUSBAWAH.CO - Usai pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, proses untuk pembentukan desa persiapan di Kutai Timur (Kutim) akan dilanjutkan.
Sebagai informasi, pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.
Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kutim, Trisno sampaikan ada sekitar 11 desa yang masuk dalam desa persiapan di Kutim.
Dan saat ini menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri untuk pemberian kode desa.
Kode desa itu adalah sebagai syarat untuk menjadi desa definitif.
Tag