Advertorial

DPRD Samarinda

Ada Tiga Raperda Ditarget Selesai Tahun Ini di Samarinda, termasuk soal Transportasi Publik

Kamis, 26 Juni 2025 18:26

ILUSTRASI - Ilustrasi Perda. Ada Tiga Raperda Ditarget Selesai Tahun Ini di Samarinda/ IST

ARUSBAWAH.CODPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam tahun 2025.

Ketiganya mencakup Raperda tentang Produk Halal, Transportasi Publik, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut sedang digarap secara bersamaan.

Ia menjelaskan bahwa uji publik untuk Raperda Produk Halal dan Transportasi Publik sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Yang paling duluan rampung adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Target kami, paling lambat 2 Juli sudah bisa difinalisasi," ungkapnya usai rapat di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (25/6/2025).

Namun, menurut Kamaruddin, tantangan utama bukan hanya pada proses penyusunan aturan, melainkan juga pada implementasinya.

Ia mengkritisi lemahnya keterlibatan Pemerintah Kota Samarinda dalam menindaklanjuti peraturan-peraturan yang sudah disahkan.

“Kita ini sudah banyak buat perda, tapi kalau tidak dikawal pelaksanaannya, ya hanya jadi dokumen saja. Padahal, regulasi dibuat untuk dijalankan,” tegasnya.

DPRD, kata dia, tidak ingin Raperda yang tengah dibahas saat ini bernasib serupa dengan perda-perda sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong agar tiap instansi teknis diberi tanggung jawab jelas dalam hal pengawasan, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Secara khusus, Kamaruddin menyoroti pentingnya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ia menyebut perda tersebut masih jarang dimiliki oleh daerah di Kalimantan Timur.

“Saat ini baru Bontang dan Balikpapan yang punya perda pengelolaan limbah domestik. Samarinda justru tertinggal, padahal statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ujarnya.

Ia berharap setelah perda ini disahkan, Pemkot segera membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan secara menyeluruh ke masyarakat.

"Kami tidak ingin perda ini hanya berhenti di meja pejabat. Sosialisasinya harus menyentuh hingga tingkat RT dan RW, agar masyarakat paham ada aturan baru tentang sanitasi dan pengelolaan limbah rumah tangga," tambahnya.

Menurut Kamaruddin, pengelolaan limbah domestik merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota.

“Kalau ingin jadi kota maju, mulailah dari yang paling mendasar: air bersih, sanitasi yang layak, dan lingkungan hidup yang sehat,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE