Rita Widyasari diketahui dalam kasus terbarunya diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kukar.
Gratifikasi yang diduga diberikan itu adalah setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil dipatok harga 3,3-5 USD oleh Rita
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Tersangka RW (Kutai Kartanegara) dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Wilayah Kutai Kertanegara," ucap Tessa.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus fee proyek pemerintahan di Kukar.
Dua kasus lainnya, TPPU dan Gratifikasi hingga saat ini masih terus didalami pihak KPK. (pra)
Tag