Arus Publik

Samarinda Terkini

Ada Penggalian 3 Bulan Tanpa Izin di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Pokja 30: Seperti Pencuri Dibiarkan

Selasa, 17 Maret 2026 21:58

KOLASE - Penggalian lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda dan Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo, angkat bicara terkait aktivitas penggalian lahan yang terjadi di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Ia menilai kegiatan yang berlangsung sekitar tiga bulan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Samarinda itu berpotensi menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Buyung, aktivitas penggalian yang melibatkan alat berat dalam waktu cukup lama di kawasan yang berada tidak jauh dari rumah jabatan orang nomor dua di Kota Samarinda semestinya mudah terdeteksi oleh aparat maupun pemerintah setempat.

“Ibaratnya, ada pencuri di belakang rumahmu, tapi kamu membiarkannya. Itu kira-kira gambaran kondisinya,” ujar Buyung kepada Arusbawah.co, Senin (16/3/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat karena aktivitas penggalian dilakukan tanpa kelengkapan izin dari instansi terkait.

“Bayangin, ada aktivitas seperti itu di belakang rumah jabatan wakil wali kota sampai tiga bulan. Ada alat berat, ada excavator, suaranya pasti terdengar. Masa tidak ada yang tahu,” tegas Buyung

Padahal, setiap kegiatan pembukaan lahan maupun pembangunan gedung seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Menurut Buyung, secara hukum, aktivitas penggalian tanpa izin sudah memenuhi unsur pelanggaran yang seharusnya langsung ditindak tanpa kompromi.

“Ada penggalian tidak berizin dan sudah berjalan. Itu sudah jelas pelanggaran,” ujar Buyung.

Dinilai Ada Pembiaran

Buyung menilai pemerintah kota seharusnya segera mengambil langkah tegas ketika mengetahui adanya aktivitas penggalian tanpa izin, yakni dengan menghentikan kegiatan di lokasi serta melakukan penyegelan.

“Harusnya pemerintah kota melakukan tindakan penyegelan, kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Buyung.

Namun, penggalian tersebut nyatanya sempat berjalan selama tiga bulan.

Ia juga mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.

“Kalau sampai tiga bulan tidak ada tindakan, publik tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Pertanyakan Peran Aparat di Lapangan

Selain pemerintah kota, Buyung juga menyoroti peran aparat dan unsur pengawasan di wilayah setempat.

Menurutnya, keberadaan aparat keamanan serta perangkat pemerintahan di tingkat lokal seharusnya dapat mendeteksi lebih cepat adanya aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Ia menilai kegiatan penggalian yang menggunakan alat berat dalam waktu lama hampir mustahil tidak diketahui oleh aparat yang bertugas di wilayah tersebut.

Apalagi, lokasi penggalian berjarak kurang dari 100 meter rujab orang nomor dua di Kota Samarinda.

“Di sana ada Babinsa, ada Bhabinkamtibmas, ada juga aparat pemerintah. Masa kegiatan seperti itu tidak diketahui,” katanya. 

Menurut Buyung, keberadaan unsur pengawasan tersebut semestinya dapat mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar aturan sebelum berlangsung terlalu lama.

“Ini bukan kutu yang tidak kelihatan. Ini alat berat yang bekerja dan suaranya pasti terdengar,” ujarnya.

Ia menilai, keterlambatan tindakan justru akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau dibiarkan, publik pasti curiga. Ini ada apa?” ucapnya.

Minta Pemkot Tegas terhadap Pengusaha

Lebih lanjut, Buyung juga meminta Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap pengusaha atau pemodal yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh hanya diterapkan kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku sama terhadap pelaku usaha yang memiliki modal besar.

“Jangan beraninya hanya dengan rakyat kecil. Kalau ada pengusaha yang melanggar aturan, harus berani juga ditindak,” katanya.

Buyung juga menyinggung kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang selama ini dikenal tegas dalam penegakan aturan.

“Dengan PKL berani, dengan tempat hiburan berani. Tapi dengan pemodal, berani tidak?” sindirnya.

Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Kalau memang tidak berizin, segel. Jangan tunggu. Itu pelanggaran jelas,” tegasnya.

Ia menilai publik ingin melihat konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan tanpa memandang siapa pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Publik ingin melihat keberanian pemerintah kota dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

 

Diklaim untuk Proyek Apartemen

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparuddin, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (12/3/2026) di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Peninjauan tersebut dilakukan setelah muncul informasi terkait adanya aktivitas pembukaan lahan yang sempat dicurigai sebagai kegiatan tambang batu bara.

Untuk memastikan informasi yang beredar, TWAP kemudian memanggil ketua RT setempat serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa lahan yang sedang digarap itu merupakan milik pengusaha yang juga memiliki restoran steak di Jalan M Yamin, tak jauh dari rujab Wakil Wali Kota.

“Informasi yang kita dapatkan dari pihak yang mewakili pemilik, memang pekerjaan itu milik Hayyu Group,” ujar Syaparuddin.

Berdasarkan penjelasan dari pihak pemilik lahan, aktivitas penggalian tersebut bukan untuk kegiatan pertambangan, melainkan bagian dari rencana pembangunan sebuah apartemen di kawasan tersebut.

Desain awal proyek tersebut disebutkan mencakup pembangunan basement atau ruang parkir bawah tanah.

“Penjelasan dari pihak pemilik, penggalian itu merupakan bagian dari konsep desain pembangunan apartemen di lokasi tersebut, khususnya untuk pembuatan basement sebagai ruang parkir,” ujar Syaparuddin.

Belum Kantongi Izin

Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak pemilik, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami tanyakan apakah sudah ada izin atas pengerjaan ini. Secara jujur pihak mereka menyampaikan bahwa memang belum ada izin,” katanya.

Selain itu, pekerjaan di lokasi tersebut memang tengah berhentu untuk sementara waktu karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan proyek.

“Kalau pada saat kita datang mereka masih bekerja, pasti kita stop. Tapi posisinya mereka sekarang sedang belum lanjut," ujar Syaparuddin.

Syaparuddin menegaskan bahwa apabila aktivitas pembangunan kembali dilakukan tanpa izin lengkap, maka pemerintah kota akan menghentikan pekerjaan tersebut.

Ada Singkapan Batu Bara

Saat peninjauan lapangan, TWAP juga menemukan adanya singkapan batu bara di area penggalian.

Namun temuan tersebut dinilai bukan merupakan indikasi aktivitas penambangan.

“Di lapangan memang ada singkapan batu bara, tapi tidak ada indikasi penggalian itu untuk mengambil batu bara,” ujar Syaparuddin. (raf)

 

Tag

MORE