Rekam Jejak Pidana Jadi Persoalan Etika
Politisi Golkar itu menilai, dari ratusan nama yang diangkat tersebut, terdapat satu kepala sekolah yang memiliki rekam jejak kasus pidana.
Abdul Afif diketahui, berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, merupakan mantan narapidana kasus pemilu.
Ia telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan sesuai putusan pengadilan, dicopot dari jabatan Kepala SMA 17, serta mengalami penurunan pangkat dari IV/a ke III/d.
“Setahu saya, dari 176 yang diangkat itu ada salah satunya mantan narapidana. Makanya saya angkat di media supaya ini dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Syahariah Tekankan Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan
Menurut Syahariah, meskipun secara hukum yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan hak-haknya telah dipulihkan, tetap ada persoalan etika yang perlu dipertimbangkan.
Ia menekankan bahwa kepala sekolah bukan sekadar jabatan struktural, tetapi figur teladan di lingkungan pendidikan.
“Ini kan seorang pendidik, apalagi kepala sekolah. Walaupun nama baiknya sudah dikembalikan dan tidak melanggar aturan, tapi kan setidak-tidaknya dipikirkan lagi. Ada etika di situ,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Evaluasi Penunjukan
Syahariah mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim yakni Armin, untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan tersebut.
Dalam komunikasi itu, ia meminta agar proses penunjukan kepala sekolah tersebut ditinjau ulang.
“Saya telepon Pak Armin. Saya bilang, ‘Pak, ini kenapa bisa seperti ini? Tolong dievaluasi ulang, ditindaklanjuti. Ada kasus seperti ini.’ Beliau jawab, ‘Siap, Bu. Akan kami tindaklanjuti,’” tuturnya dalam komunikasi dengan kepala Disdik Kaltim.
Ia menyebut, Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kepala SKOI pernah terpidana karena kasus penggelembungan suara saat pilkada beberapa tahun lalu.
Namun, karena hukuman telah dijalani, haknya sebagai guru dikembalikan.
Tag



