Arus Terkini

Ada Debitur Ingkar Janji di Perusahaan Pembiayaan Kredit, Kasus Dibawa ke PN Samarinda! Tergugat Harus Bayar Rp 450 Juta

Senin, 4 November 2024 4:10

Ilustrasi wanprestasi/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Persoalan utang yang tak kunjung dibayar, dalam hal ini debitur ingkar janji terjadi pada salah satu perusahaan di Samarinda, yakni PT. Smart Multi Finance.

Pembayaran angsuran yang seharusnya dilakukan tepat waktu sesuai kontrak awal, tak dipenuhi debitur hingga akhirnya berujung pada perselisihan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.

Persoalan ini bermula pada 31 Desember 2022 lalu, saat PT. Smart Multi Finance cabang Samarinda (Kreditur) dengan RI (Debitur) telah sepakat membuat dan mengikatkan dirinya dalam 2 (dua) Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak masing – masing untuk dua tipe kendaraan mobil.

"Yakni dengan nomor kontrak 04222122000190 untuk Mobil TYTA.GR NW VELOZ warna Merah Metalik. Kedua, untuk nomor kontrak 04222122000191 untuk mobil HNDA-CRV TURBO-PRESTIGE 4X2 1,5CC Warna Putih," ucap Leonardo Simangunsong,

Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda dalam keterangannya kepada awak redaksi Arusbawah.co, Senin (4/11/2024).

Akan tetapi, dalam perjalanan kontrak, Leonardo sampaikan Debitur tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya (Wanprestasi/Cidera Janji), yaitu tidak membayar angsuran kepada Kreditur setiap bulan berjalan dan tidak ada kejelasan dari Debitur untuk memastikan pembayaran angsuran.

"Debitur terakhir membayar angsuran pada tanggal 3 Oktober 2023 dan sampai saat ini tidak ada pembayaran," katanya.

Atas dasar ketidaktepatan janji itu, pihak PT. Smart Multi Finance telah memberikan Surat Peringatan SP1, SP2, SP2, beserta Surat Somasi kepada Debitur.

Akan tetapi, meski Surat Peringatan dan Somasi sudah diberikan, tetap tidak ada itikat baik untuk membayar, dan pihak debitur diklaim selalu menghindar apabila dikunjungi oleh tim collection PT. Smart Multi Finance.

Berlanjut, karena menilai tidak adanya itikat baik dari debitur, sesuai peraturan perundang-undangan, pada tanggal 26 Juni 2024 pihak PT. Smart Multi Finance bersama Tim Legal menempuh jalur hukum yakni mengajukan Gugatan kepada RI (Debitur) di Pengadilan Negeri Samarinda dengan perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2024/PN Smr.

"Tergugat/Debitur pun datang dalam persidangan dan setelah berjalannya proses persidangan, pada tanggal 15 Agustus 2024 telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang amar putusan intinya menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat, kedua unit tersebut diatas adalah SAH MILIH PENGGUGAT (PT. Smart Multi Finance), menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji, serta menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 450 juta lebih," jelas Leonardo.

Dia jelaskan pula bahwa atas Putusan tersebut, Debitur tidak ada melakukan upaya hukum keberatan/banding pada Pengadilan, maka saat ini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Tetapi Debitur tidak mengindahkan putusan pengadilan dan selalu menghindar dengan berbagai alasan. Kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku yakni ke jalur Pengadilan, tetapi tidak ada itikad baik dari Debitur bahkan tidak menghargai hukum/dia kebal hukum," jelasnya.

Pihak dari Kreditur saat usai menghadiri persidangan di PN Samarinda/ Foto: HO

"Debitur yg mempunyai hutang, tapi kami yang direpotkan. Awal pengajuan pembiayaan Debitur baik sekali mulutnya, senyum lebar setelah pencairan, tetapi setelah menunggak lebih galak dari harimau sampai meminta “bekingan” sana sini dan tidak mematuhi Putusan Pengadilan," lanjutnya lagi.

Tim redaksi sudah berupaya untuk menghubungi pihak debitur RI, namun sambungan telepon yang dilakukan tak menemui balasan. (pra)

Tag

MORE