ARUSBAWAH.CO - Persoalan utang yang tak kunjung dibayar, dalam hal ini debitur ingkar janji terjadi pada salah satu perusahaan di Samarinda, yakni PT. Smart Multi Finance.
Pembayaran angsuran yang seharusnya dilakukan tepat waktu sesuai kontrak awal, tak dipenuhi debitur hingga akhirnya berujung pada perselisihan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Persoalan ini bermula pada 31 Desember 2022 lalu, saat PT. Smart Multi Finance cabang Samarinda (Kreditur) dengan RI (Debitur) telah sepakat membuat dan mengikatkan dirinya dalam 2 (dua) Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak masing – masing untuk dua tipe kendaraan mobil.
"Yakni dengan nomor kontrak 04222122000190 untuk Mobil TYTA.GR NW VELOZ warna Merah Metalik. Kedua, untuk nomor kontrak 04222122000191 untuk mobil HNDA-CRV TURBO-PRESTIGE 4X2 1,5CC Warna Putih," ucap Leonardo Simangunsong,
Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda dalam keterangannya kepada awak redaksi Arusbawah.co, Senin (4/11/2024).
Akan tetapi, dalam perjalanan kontrak, Leonardo sampaikan Debitur tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya (Wanprestasi/Cidera Janji), yaitu tidak membayar angsuran kepada Kreditur setiap bulan berjalan dan tidak ada kejelasan dari Debitur untuk memastikan pembayaran angsuran.
"Debitur terakhir membayar angsuran pada tanggal 3 Oktober 2023 dan sampai saat ini tidak ada pembayaran," katanya.
Atas dasar ketidaktepatan janji itu, pihak PT. Smart Multi Finance telah memberikan Surat Peringatan SP1, SP2, SP2, beserta Surat Somasi kepada Debitur.
Tag