ARUSBAWAH.CO - Institusi kepolisian saat ini sedang disorot lagi usai adanya pemecatan seorang polisi atas nama Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemecatan Ipda Rudy Soik itu terjadi pada Jumat (11/10/2024) lalu, usai dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.
Sidang KKEP berujung pemecatan Ipda Rudy Soik itu berlangsung sekitar 7 jam.
Dalam hasil putusan sudang nomor PUT/38/X/2024, Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar beberapa aturan.
Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lantas bagaimana kasus ini bermula hingga berujung pemecatan Ipda Rudy Soik? Tim redaksi Arusbawah.co rangkum beberapa informasi penting seputar pemecatan Ipda Rudy Soik ini:
1. Ipda Rudy Soik pasang garis polisi
Peristiwa bermula saat Ipda Rudy Soik sedang mengusut kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Saat itu, Ipda Rudy Soik masih menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Dari proses pengusutan itu, diriya bersama anggota polisi lain kemudian memasang garis polisi di beberapa lokasi rumah warga, yakni Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.
Rumah dua warga itu ada di Kota Kupang, NTT. Hasil penyelidikan dari Ipda Rudy Soik, keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi saat terjadinya kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Pihak Polda NTT sudah membenarkan adanya pemecatan atas Ipda Rudy Soik itu.
Pemecatan disebut sesuai dengan hasil sidang Komisi Etik yang dilakukan.
Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy dilansir dari Tempo, membenarkan hasil putusan sidang tersebut.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," katanya.
Saat di persidanga, Ipda Rudy Soik sempat menjelaskan soal hasil pengusutannya atas penimbunan BBM ikegal itu.
Namun, saat persidangan, ia justru diminta untuk tak melebar kemana-mana.
Padahal, dijelaskan Rudy, pihak warga yang ia beri police line sempat mengaku bahwa BBM ilegal yang ditmapung itu, diberikan kepada Ditkrimsus Polda NTT.
Selain itu, dilansir dari Detik.com, ada pula pengakuan soal uang belasan juta yag diberikan kepada salah seorang polisi di Polda NTT.
Namun, penjelasan soal itu, tak bisa disampaikan Ipda Rudy Soik saat mengikuti sidang Komisi Etik, dikarenakan komisi sidang memintanya untuk tak melebar kemana-mana.
"Itu pun saat saya kasih penjelasan, komisi sidang langsung melarang saya dan mengatakan hei, kamu jangan melebar ke mana-mana. Ini artinya dalam sidang tersebut mereka tidak melihat fakta dan konstruksi apa dalam kasus ini," ujarnya, dikutip dari Detik.com. (pra)