Selain itu, tertulis bahwa ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik, yang merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain dan juga dinilai tidak sesuai aturan.
- RUP Unmul 2026: Jasa Kebersihan Rp25,5 Miliar, Internet Rp9,9 Miliar, Pemeliharaan Kendaraan Tembus Rp3,1 Miliar
- Akademisi Unmul Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Tunjangan Pejabat di Tengah Utang Rp400 Miliar
- Mendagri Tito Beberkan 10 Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Ada dari Kaltim Masuk Daftar
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Disorot Rangkap Jabatan
Sorotan utama dalam surat tersebut tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030 yang tertulis merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah pada Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026–2030.
Kondisi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor.
Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya struktur tim pemenangan yang ditemukan tim Inspektorat Jenderal, meski belum dapat dipastikan status legal formalnya.
Temuan ini disampaikan masih akan didalami lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemdiktisaintek berpotensi merekomendasikan penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Aturan Senat Masih Didalami
Selain itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor disebut belum melalui mekanisme pleno Senat.
Tag



