Arus Publik

Gratispol

7 Mahasiswa ITK Tak Lanjut Beasiswa, Ini Isi Lampiran I Pergub 24/2025 yang Bikin Tak Penuhi Syarat, Diteken Rudy 16 Juni 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 22:50

Lampiran I Pergub - Lampiran I Pergub 24 Tahun 2025 yang terbit Juni 2025 lalu/ JDIH Kaltim

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pembatalan beasiswa Gratispol terhadap tujuh mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) akhirnya menemukan titik akar persoalan.

Status tujuh mahasiswa kelas eksekutif Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai penerima Beasiswa Gratispol resmi tidak dilanjutkan setelah mereka menjalani satu semester perkuliahan.

Pembatalan beasiswa tersebut berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 16 Juni 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program Beasiswa Gratispol di Kalimantan Timur.

Awal Dinyatakan Lolos, Beasiswa Dicabut Setelah Satu Semester

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan akun Instagram @aderahayu277 viral di media sosial.

Akun tersebut mengatasnamakan Ade Rahayu Putri Jaya, mahasiswi S2 ITK, yang mengaku mengalami pembatalan beasiswa secara mendadak.

Ade menyebut, sejak September 2025, dirinya bersama enam mahasiswa lain dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Informasi resmi yang diterima saat itu menyebutkan bahwa biaya kuliah yang telah dibayarkan akan diganti oleh program beasiswa tersebut.

Dengan dasar itu, para mahasiswa menjalani perkuliahan hingga satu semester penuh.

Namun, saat semester baru dimulai, status mereka sebagai penerima Beasiswa Gratispol dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Mahasiswa Baru Mengetahui Adanya Larangan Kelas Eksekutif

Pembatalan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025, yang menurut pengakuan mahasiswa tidak pernah disampaikan secara rinci sejak awal pendaftaran program.

“Kami tahunya cuma tiga syarat, warga Kaltim, usia maksimal 35 tahun, dan domisili minimal tiga tahun. Soal kelas eksekutif tidak boleh, itu tidak pernah dijelaskan,” ujar Ade Rahayu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai pertemuan antara pimpinan ITK dan tujuh mahasiswa terdampak pada Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Ade Rahayu, pihak Institut Teknologi Kalimantan (ITK) disebut baru mengetahui adanya ketentuan tersebut pada Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa baru memperoleh informasi tertanggal 8 Januari 2026 yang menyatakan mahasiswa dari kelas eksekutif tidak dapat menerima bantuan pendidikan.

“Pihak kampus juga baru mengetahuinya di bulan Januari. Informasi yang saya terima, ada ketentuan per 8 Januari yang menyebut kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan,” ujar Ade Rahayu.

Ade mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak disampaikan sejak awal pembukaan program Gratispol sehingga mahasiswa dapat mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Aturan Berlaku Lebih Dulu dari Penutupan Pendaftaran

Berdasarkan dokumen resmi, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 16 Juni 2025.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @gratispol_pendidikan, pendaftaran Beasiswa Gratispol Dalam Kalimantan Timur baru ditutup pada 29 Agustus 2025, bahkan masih diperpanjang untuk perbaikan data hingga 20 September 2025.

Artinya, secara waktu, Pergub 24/2025 telah berlaku lebih dari dua bulan sebelum pendaftaran beasiswa ditutup, dan hampir tiga bulan sebelum masa perpanjangan berakhir.

Dalam Lampiran I Pergub tersebut ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pada:

•    kelas eksekutif,
•    kelas malam,
•    kelas kerja sama,
•    kelas jauh, atau kelas sejenis lainnya 

Lampiran I Pergub - Lampiran I Pergub 24 Tahun 2025 yang terbit Juni 2025 lalu/ JDIH Kaltim

 

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan administratif yang berlaku umum bagi seluruh penerima Beasiswa Gratispol di Kalimantan Timur.

Pengakuan Pemprov Kaltim soal Kekeliruan Verifikasi

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, mengakui adanya kekeliruan dalam proses verifikasi data penerima beasiswa.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal, mahasiswa kelas eksekutif memang tidak termasuk dalam kriteria penerima sesuai Pergub.

Namun, karena kurangnya pencermatan tim admin terhadap regulasi, nama-nama mahasiswa tersebut sempat terakomodasi sebagai penerima.

“Ini bukan aturan baru. Aturannya sudah ada sejak Pergub diterbitkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

(shi)

 

Tag

MORE