Arus Publik

Gratispol

7 Mahasiswa ITK Tak Lanjut Beasiswa, Ini Isi Lampiran I Pergub 24/2025 yang Bikin Tak Penuhi Syarat, Diteken Rudy 16 Juni 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 22:50

Lampiran I Pergub - Lampiran I Pergub 24 Tahun 2025 yang terbit Juni 2025 lalu/ JDIH Kaltim

Pembatalan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025, yang menurut pengakuan mahasiswa tidak pernah disampaikan secara rinci sejak awal pendaftaran program.

“Kami tahunya cuma tiga syarat, warga Kaltim, usia maksimal 35 tahun, dan domisili minimal tiga tahun. Soal kelas eksekutif tidak boleh, itu tidak pernah dijelaskan,” ujar Ade Rahayu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai pertemuan antara pimpinan ITK dan tujuh mahasiswa terdampak pada Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Ade Rahayu, pihak Institut Teknologi Kalimantan (ITK) disebut baru mengetahui adanya ketentuan tersebut pada Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa baru memperoleh informasi tertanggal 8 Januari 2026 yang menyatakan mahasiswa dari kelas eksekutif tidak dapat menerima bantuan pendidikan.

“Pihak kampus juga baru mengetahuinya di bulan Januari. Informasi yang saya terima, ada ketentuan per 8 Januari yang menyebut kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan,” ujar Ade Rahayu.

Ade mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak disampaikan sejak awal pembukaan program Gratispol sehingga mahasiswa dapat mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Aturan Berlaku Lebih Dulu dari Penutupan Pendaftaran

Berdasarkan dokumen resmi, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 16 Juni 2025.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @gratispol_pendidikan, pendaftaran Beasiswa Gratispol Dalam Kalimantan Timur baru ditutup pada 29 Agustus 2025, bahkan masih diperpanjang untuk perbaikan data hingga 20 September 2025.

Artinya, secara waktu, Pergub 24/2025 telah berlaku lebih dari dua bulan sebelum pendaftaran beasiswa ditutup, dan hampir tiga bulan sebelum masa perpanjangan berakhir.

Dalam Lampiran I Pergub tersebut ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pada:

Tag

MORE