Isi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 yang Jadi Dasar Pembatalan
Pergub yang ia maksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi, tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam lampiran juknis Pergub tersebut, tepatnya pada poin Program Studi huruf F, ditegaskan bahwa bantuan tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau kelas sejenisnya.
Meski begitu, tujuh mahasiswa itu sempat tercatat sebagai penerima beasiswa Gratispol dan menjalani perkuliahan hingga semester pertamanya selesai.
Klarifikasi Soal Dana Beasiswa dan Potensi Temuan BPK
Kemudian saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa dana semester pertama disebut-sebut sudah dicairkan hingga Rp10 juta per mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Dasmiah menyebut dana itu sejatinya belum dibayarkan dan hanya di-hold oleh pihak kampus ITK.
“Belum dibayarkan. Kampus menahan karena sadar itu menyalahi Pergub,” tegasnya.
Dasmiah menyebut, apabila dana tersebut sampai dicairkan, maka pengembalian wajib dilakukan oleh kampus ITK karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau keluar dan tidak sesuai Pergub, pasti jadi temuan BPK,” katanya singkat.
Mahasiswa Kelas Eksekutif Diminta Kuliah Mandiri
Dasmiah memastikan tidak ada opsi dari Pemprov Kaltim untuk mempertahankan Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa kelas eksekutif yang terlanjur kuliah.
“Kalau mau lanjut, ya harus biaya mandiri. Itu sudah jelas di Pergub,” ujarnya.
Dasmiah juga menepis anggapan bahwa pembatalan itu tidak adil.
Tag



