ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 664 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persetujuan ini menjadi pintu bagi perusahaan tambang untuk menjalankan rencana operasional produksi sepanjang tahun berjalan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat hingga 12 Juni 2026, sebanyak 664 RKAB Tahun 2026 telah disetujui.
Namun, hingga saat ini daftar lengkap perusahaan yang mendapatkan persetujuan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka oleh pemerintah.
Publik masih menunggu rincian mengenai nama perusahaan, komoditas tambang, lokasi operasi, hingga besaran rencana produksi masing-masing badan usaha.
RKAB Jadi Syarat Utama Perusahaan Tambang Beroperasi
RKAB merupakan dokumen penting dalam industri pertambangan karena menjadi dasar pemerintah dalam mengawasi rencana kegiatan perusahaan.
Dokumen tersebut memuat sejumlah aspek, mulai dari:
- rencana produksi;
- kegiatan eksplorasi;
- investasi;
- aspek teknis pertambangan;
- pengelolaan lingkungan;
- kewajiban perusahaan kepada negara.
Dengan adanya persetujuan RKAB, perusahaan tambang dapat menjalankan kegiatan sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah.
Sebaliknya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat melakukan aktivitas produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 664 Perusahaan Tambang Masih Ditunggu Publik
Meski jumlah persetujuan telah diumumkan, daftar rinci 664 perusahaan penerima RKAB 2026 masih menjadi perhatian publik.
Data yang dinantikan antara lain:
- nama pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK);
- jenis komoditas yang ditambang;
- lokasi wilayah kerja;
- provinsi operasi;
- target produksi tahun 2026.
Keterbukaan data tersebut dinilai penting karena aktivitas pertambangan memiliki dampak besar terhadap ekonomi daerah, penerimaan negara, hingga pengelolaan lingkungan.
Batu Bara hingga Mineral Strategis Berpotensi Masuk
Ratusan RKAB yang telah disetujui diperkirakan mencakup berbagai komoditas strategis Indonesia.
Mulai dari:
- batu bara;
- nikel;
- bauksit;
- tembaga;
- emas;
- timah;
- mineral logam lainnya.
Sektor minerba menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, terutama melalui kontribusi ekspor, investasi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penciptaan lapangan kerja di daerah tambang.
Daerah Penghasil Tambang Jadi Perhatian
Persetujuan 664 RKAB Tahun 2026 juga menjadi perhatian bagi daerah penghasil tambang.
Wilayah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, hingga Papua menjadi kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan besar.
Bagi pemerintah daerah, aktivitas tambang berkaitan langsung dengan penerimaan daerah, termasuk kontribusi melalui dana bagi hasil, pajak daerah, serta aktivitas ekonomi turunan.
Siapa Saja Pemegang RKAB 2026?
Pertanyaan mengenai daftar perusahaan yang lolos RKAB 2026 masih menjadi sorotan.
Jika daftar resmi telah dibuka, publik dapat melihat peta perusahaan tambang yang memiliki izin operasional produksi pada 2026, termasuk komoditas unggulan dan wilayah kerja masing-masing.
Data tersebut juga akan menjadi indikator penting untuk melihat arah industri pertambangan nasional, terutama di tengah agenda hilirisasi mineral dan penguatan ekonomi berbasis sumber daya alam. (pra)
- Penelusuran JATAM Bongkar 53 Orang Jadi Korban Lubang Tambang di Kaltim, Desak Aktivitas PT ECI Dihentikan
- JATAM Kaltim Mencatat 52 Anak Meninggal di Lubang Tambang, Mustari: Belum Ada Sanksi Tegas ke Pemilik Usaha!
- 44 Tahun KPC Menggali Kaltim: JATAM Ungkap Jejak Kerusakan Ekologis dari Tambang Batu Bara




