Arus Publik

6 Bulan Rusel Tewas Saat Tolak Tambang Belum Terungkap, Warga Gedor Kantor Gubernur Tuntut Hentikan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum

Selasa, 15 April 2025 20:31

AKSI - Potret Aksi unjuk rasa oleh Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (15/4/2025)/Irwan-Arusbawah.co

“Ini bentuk kegagalan negara. Warga dibunuh, tapi tidak ada penindakan nyata. Kami muak dengan pembiaran,” tegas Gandul, dalam orasinya.

Para aksi mengecam, tindakan itu merupakan bagian dari teror terhadap masyarakat adat yang menolak perampasan ruang hidup mereka. 

Mereka menyebut pembunuhan itu bukan insiden biasa, melainkan bagian dari pola kekerasan yang selama ini dibiarkan begitu saja.

Dalam aksi itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tiga tuntutan yakni :

1. Larangan total truk tambang lewat jalan umum
2. Penegakan hukum atas pelanggaran Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.
3. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga adat.

“Setiap hari jalan rusak, anak-anak kami terancam. Ini bukan cuma urusan hukum, ini soal nyawa dan keadilan,” ucapnya.

Diketahui dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, secara tertulis melarang kendaraan angkutan batu bara dan sawit menggunakan jalan umum

Namun fakta di lapangan tepatnya di desa Muara Longon, truk tambang terus melintas, bahkan makin intens setiap hari.

Pelanggaran itu dianggap bukan hanya mencederai peraturan daerah, tapi juga melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam regulasi nasional dan internasional, termasuk ICESCR dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Kalau negara tidak bisa jamin hak kami, maka kami akan tuntut di pengadilan,” tegas Gandul

Menanggapi persoalan itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud merespons langsung tuntutan massa dalam pertemuan tertutup di Ruang Ruhui Rahayu. 

Tag

MORE