Arus Publik

48 Kendaraan Dinas di 19 OPD Belum Dikembalikan, Pemprov Kaltim Akan Tarik Paksa Jika Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti 60 Hari

BPK Beri Waktu 60 Hari

Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemprov Kalimantan Timur yang belum dikembalikan. BPK memberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Jika tidak dipenuhi, kendaraan dapat ditarik paksa oleh perangkat daerah dengan bantuan Satpol PP/Ilustrasi: Arusbawah.co.

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah penarikan paksa terhadap puluhan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Langkah itu dapat ditempuh apabila rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Hingga saat ini masih ada 48 kendaraan dinas yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD) masih dikuasai pihak lain.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan pada 25 Mei 2026.

Temuan BPK itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemprov Kaltim belum berjalan efektif.

Salah satu persoalannya adalah masih banyak kendaraan dinas yang belum berhasil ditarik kembali meski sudah tidak lagi digunakan oleh pejabat maupun pegawai yang berhak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas aset tetap kategori Peralatan dan Mesin, auditor menemukan 101 kendaraan dinas berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Dari jumlah itu, pemerintah provinsi baru berhasil menarik kembali 53 unit ke masing-masing perangkat daerah.

Sementara 48 kendaraan lainnya masih berada di tangan pihak lain hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

Akibatnya, pencatatan aset pemerintah dinilai belum sepenuhnya akurat.

BPK menyebut data aset tetap dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) per 31 Desember 2025 belum menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Sebab, sejumlah kendaraan masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik belum kembali ke penguasaan pemerintah.

Seluruh kendaraan tersebut dalam LHP BPK berstatus "Belum Ditarik ke SKPD."

Temuan auditor juga menunjukkan persoalan ini bukan sekadar kendaraan yang belum dikembalikan.

BPK menilai masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah.

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai belum melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah secara memadai.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dianggap belum mengoordinasikan pengelolaan aset daerah secara optimal.

Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Pemerintah provinsi juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, BPK meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menginstruksikan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Dinas PUPR-PERA Jadi OPD dengan Kendaraan Dinas Belum Kembali Terbanyak

Data BPK menunjukkan, kendaraan yang belum kembali didominasi kendaraan operasional lama.

Namun, masih terdapat kendaraan relatif baru yang juga belum berhasil ditarik, termasuk Toyota Zenix tahun 2023 yang tercatat berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA).

Dari 19 OPD yang masuk dalam daftar temuan, Dinas PUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan jumlah kendaraan yang belum kembali paling banyak, yakni mencapai 12 unit.

Kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai Daihatsu Hiline, Daihatsu Taft, Toyota Kijang, KIA Sportage, Toyota Land Cruiser hingga Toyota Zenix.

Posisi berikutnya ditempati Dinas Sosial dengan lima kendaraan, disusul Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang masing-masing masih memiliki tiga kendaraan belum berhasil ditarik kembali.

Sementara OPD lainnya tercatat memiliki satu hingga dua kendaraan yang masih dikuasai pihak lain.

 

Inspektorat: Satpol PP Bisa Dilibatkan untuk Penarikan Paksa

Dikonfirmasi mengenai tindak lanjut apabila rekomendasi BPK tidak dipenuhi hingga batas waktu 60 hari, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran menegaskan proses penarikan kendaraan menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.

"Masing-masing dinas bertanggung jawab terhadap aset yang dia pegang," kata Irfan.

Menurut dia, sejauh ini perangkat daerah telah mengirimkan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut agar segera mengembalikannya.

"Kalau yang saya pantau sih mereka sudah menyurati kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, apabila kendaraan tetap tidak dikembalikan setelah melalui tahapan administrasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah berikutnya.

"Nanti kalau memang pada saatnya kemudian dia tidak mengembalikan juga, tahap berikutnya Dari dinas bisa minta bantuan dari Satpol PP untuk ditarik secara paksa," katanya.

Saat ditanya apakah Inspektorat akan ikut terlibat dalam proses penarikan tersebut, Irfan memastikan lembaganya tidak lagi masuk pada tahap eksekusi.

"Tidak. Kita dalam proses eksekusinya sudah enggak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau dia butuh bantuan nanti ada penegak perda yaitu Satpol PP," tegasnya.

Daftar 48 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan ke Pemprov Kaltim

Sebagai informasi, berikut perincian kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain dan belum dilakukan penarikan.

Jumlah Temuan

  • Jumlah OPD: 19
  • Total kendaraan: 48 unit

1. Sekretariat Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi (1 unit)

Toyota Kijang

* Nomor Polisi: KT 2263 B
* Tahun: 2003
* Permasalahan: Dikuasai pihak ketiga (M.Sa.)
* Status: Belum ditarik ke SKPD

2. Sekretariat Daerah Biro Hukum (2 unit)

Toyota Kijang

* Nomor Polisi: KT 2261 BZ
* Tahun: 2003
* Permasalahan: A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD

Toyota Kijang

* Nomor Polisi: KT 1911 BZ
* Tahun: 2012
* Permasalahan: L.N.
* Status: Belum ditarik ke SKPD

3. Sekretariat Daerah Biro Perekonomian (2 unit)

Toyota Kijang

* Nomor Polisi: KT 2980 BZ
* Tahun: 2001
* Permasalahan: A.A.
* Status: Belum ditarik ke SKPD

Tag

MORE